Woow Kereenn !! Diduga Bobroknya Dunia Pendidikan Kabupaten Muara Enim — Pungli Terorganisir Mengatasnamakan Rapat Komite di TK Negeri 1 Semende Darat Laut



 Muara Enim, 5 September 2026 — Praktik pungutan liar yang sangat memprihatinkan terjadi di TK Negeri 1 Semende Darat Laut. Sekolah yang seharusnya dibiayai oleh negara ini justru membebankan seluruh biaya operasional, gaji tenaga pendidik, hingga perjalanan dinas kepada wali murid secara rutin setiap bulan. Padahal sekolah negeri sudah menerima anggaran negara melalui Dana BOSP dan APBD Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan ,setiap bulan seluruh wali murid dipungut biaya dengan nominal tetap. Mulai dari iuran sebesar Rp50.000 per anak, biaya listrik, biaya kebersihan, hingga biaya perjalanan dinas. Pihak sekolah memang menyebutnya sebagai sumbangan sukarela, namun kenyataannya nominal sudah ditetapkan sejak awal, ditagih secara rutin, dan diharuskan dibayarkan oleh seluruh wali murid. Ini bukan sumbangan sukarela, melainkan pungutan wajib yang dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan.

Yang semakin memprihatinkan, uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk menggaji 5 orang tenaga pendidik dan kependidikan yang bekerja di sekolah itu, terdiri dari 3 orang guru, 1 orang TU, dan 1 orang penjaga sekolah.

Kepala Sekolah sendiri mengakui hal tersebut dengan alasan kelima orang tersebut belum terdaftar di Dapodik dan belum memenuhi syarat kualifikasi, sehingga belum bisa digaji dari Dana BOSP.

Kami menegaskan dengan tegas: masalah administrasi sekolah dan kelalaian dalam memasukkan data ke Dapodik itu adalah tanggung jawab Kepala Sekolah untuk diselesaikan bersama Dinas Pendidikan, bukan beban yang harus ditanggung oleh wali murid. Tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan sekolah negeri memungut uang dari orang tua siswa hanya karena data tenaga pendidik belum lengkap. Jika memang belum bisa digaji dari anggaran yang ada, jalur yang benar adalah mengajukan usulan dan perbaikan data ke Dinas Pendidikan, bukan memungut uang secara mandiri kepada masyarakat.

Selain untuk gaji tenaga pendidik, uang pungutan tersebut juga digunakan untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas Kepala Sekolah dan guru, serta biaya listrik dan air sekolah. Padahal seluruh biaya operasional dan perjalanan dinas seharusnya sudah termasuk dalam anggaran Dana BOSP dan APBD yang diterima sekolah setiap tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya anggaran negara yang sudah cair itu digunakan?

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah melempar tanggung jawab kepada Komite Sekolah dan wali murid, menyatakan pungutan itu hasil keputusan rapat. 

Bahkan disebutkan bahwa Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Semende Darat Laut turut hadir dalam rapat tersebut.

Namun hingga saat ini, ketika dimintai keterangan dan konfirmasi terkait kebenaran kehadiran serta persetujuan terhadap pungutan tersebut, Korwil Dinas Pendidikan belum memberikan jawaban sama sekali. 

Sikap diam dan tidak merespons ini justru semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran yang tidak wajar.

Padahal sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Kepala Sekolah tetap merupakan penanggung jawab utama seluruh kegiatan di sekolah dan wajib mengawasi kegiatan Komite Sekolah.

Kepala Sekolah tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja dengan alasan keputusan bersama, karena tidak ada rapat atau kesepakatan wali murid yang boleh melanggar peraturan negara.

Pungutan seperti ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 yang menyatakan sekolah negeri dilarang memungut biaya apapun dari peserta didik atau orang tua. Sumbangan sukarela yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga tidak boleh ditetapkan dengan nominal tertentu dan tidak boleh diwajibkan. Jika tetap dilakukan, maka hal ini masuk dalam kategori pungutan liar dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Kehadiran pihak pengawas dari Korwil Dinas Pendidikan dalam rapat tersebut tanpa tindakan korektif apapun juga menjadi pertanyaan serius mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan.

Dengan terbitnya berita ini, dan berdasarkan azas praduga tak bersalah kami Meminta Kepada PLT Bupati Muara Enim, Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Kepolisian Resor Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim,untuk segera menurunkan Tim Pencari Fakta dan menindaklanjuti memeriksa siapa saja pihak yang bertanggung jawab, dan memberikan sanksi yang tegas agar tidak terus merugikan masyarakat dan keuangan negara 

Kami juga meminta Kepala Sekolah TK Negeri 1 Semende Darat Laut beserta jajaran Komite Sekolah untuk segera menghentikan seluruh pungutan wajib tersebut mulai saat ini. 

Jelaskan secara transparan kepada seluruh wali murid untuk apa saja uang yang sudah terkumpul itu digunakan, dan kapan perbaikan administrasi serta pengajuan anggaran resmi ke Dinas Pendidikan akan dilakukan. 

Jangan sampai ketidakberesan ini terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat atas nama pendidikan.


*(Joni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama