Di Duga Adanya Kongkalikong Dengan Kepala Desa Panggal-panggal Camat Semidang Aji Tutup Mata Dan Telinga Saat Di Konfirmasi Awak Media


 Baturaja ( Oku ), Sumselterkininews.com-Camat Semidang Aji Kabupaten Oku Dinilai Gagal Dalam Monitoring Dan Evaluasi Dana Desa Panggal-panggal Kecamatan Semidang Aji Kab.Oku, terlebih dalam pembinaan desa agar seluruh desa lebih berhati hati dan transparan terhadap masyarakat, dalam menggunakan uang negara yang berasal dari uang rakyat.

Dari banyak nya pembangunan di wilayah Semidang Aji Khusus di Desa Panggal-panggal kecamatan semidang Aji yang tidak transparan membuat masyarakat Geram, seperti nya Di Duga ada pemberian atau kongkalikong kepada Camat.

Berdasarkan penemuan Di lapangan adapun dana desa Tahun 2024  yang di duga di Korupsi kan kepala desa antara lain :

1.Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 30.600.000,

2. Pembinaan PKK Rp 44.888.000

3. Penanggulangan BencanaRp 11.000.000 fiktif

4. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 10.300.000

Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)Rp 11.255.000

6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.500.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 35.000.000

7. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.800.000.

“menurut keterangan BPD,

1. dana Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 30.600.000,ini memang di kasihkan ke hansip gaji nya,(untuk masalah gaji tidak perlu disebutkan) hansip berjumlah 9 orang ,dan sisa dari anggaran masih banyak sedangkan hansip tidak pernah bekerja untuk masalah keamanan desa,dan kami anggap hansip makan gaji buta,

Yang di pertanyakan kemana sisa anggaran Setelah usai membayar gaji hansip ?

2.Pembinaan PKK Rp 44.888.000

Itu untuk insentif kelompok PKK sebesar Rp 300 ribu/tahun sedangkan ketua sampai anggota itu berjumblah 8 orang,berarti uang yang di keluarkan tu sebesar 2,400.000 juta dalam setahun nya,

Yang di pertanyakan sisanya kemana dari anggaran Rp.44.888.000 ini,

3. Penanggulangan Bencana Rp 11.000.000 fiktif/tidak dikerjakan.

Karna tidak ada pemdes membantu dana/ bahan pokok dan makanan pada saat desa ini terdampak banjir  Di tahun 2024 Kemarin

4.Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 10.300.000

Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 11.255.000

Ini Fikti/tidak dikerjakan ,

Karna tidak ada Perpustakaan Milik Desa,Pengadaan Buku-buku Bacaan,taman bacaan dan penjaga perpustakaan itu,

5. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.500.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 35.000.000

Untuk dana ini dilaksanakan tapi tidak sepenuhnya.



Karna rincian pengeluaran nya dari gaji guru sampai seragam sekolah cuma di keluarkan dana sebesar :

Gaji guru Tk 300 ribu/bulan dan guru berjumlah 5 orang jadi total nya Rp.18.800.000 pertahun,

Seragam 2 setel Rp.250.000 x 23 murid totalnya sebesar Rp.5.750.000 + uang kegiatan 17 agustus Tahun 2024 sebesar Rp.300.000 jadi total keseluruhan nya adalah Rp.24.850.000 ,terus sisanya kemana ?

6. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.800.000 fiktif 

Uangnya di kasih kan tapi orang pelaksana nya gak bekerja,karna pelaksana nya adalah anak kepala desa itu sendiri,

Itu penjelasan BPD saat kami mintai keterangan.

Jadi total kerugian negara yang baru ketahuan itu sebesar Rp.108.193.000 

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas pokok camat terhadap desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta membina dan mengawasi desa di wilayahnya. Camat berfungsi sebagai fasilitator, pengawas, dan koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota untuk meningkatkan pelayanan publik. 

Dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Saat Awak Media mencoba Menghubungi camat Via Chat WhatsApp untuk mengkonfirmasi,terkait keluhan masyarakat desa panggal-panggal namun  tidak direspon,

Begitupun Dengan Kepala Desa Panggal-panggal saat awak media mau konfirmasi namun kepala desa sulit untuk di temui.(Senin,02/02/26).

” Di duga Kuat camat dan Kepala Desa Tutup mata tuli telinga akn keluhan dari masyarakat.

Masyarakat menginginkan kemajuan dan transparansi di desa-desa nya jika pembodohan dan ketertutupan terhadap Penggunaan Dana Desa Panggal-panggal Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Maka dari Itu kami MEMOHON Kepada Bapak Bupati Ogan Komering Ulu, Inspektorat kabupaten Ogan Komering ulu dan instansi terkait agar memanggil,Memeriksa dan mengevaluasi kinerja Camat Semidang Aji kabupaten Ogan Komering ulu dan Kepala Desa Panggal-panggal,Karna di duga kuat tutup mata tuli telinga akan keluhan masyarakat Terkait penggunaan Dana Desa Panggal-panggal.



Bersambung..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama