Sumatera Selatan Ogan Ilir, Sumselterkininews.com -Usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir ke-22 Tahun 2026, seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial YS dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YS merupakan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi Partai Gerindra. Penjemputan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan mengikuti rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Ogan Ilir.
Nama YS sebelumnya kerap disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dugaan tersebut mencuat seiring aksi protes puluhan warga Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal pada periode 2024–2025 lalu, yang mendatangi Kejari Ogan Ilir untuk menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan jual beli lahan ilegal.
Dalam aksi tersebut warga secara terbuka menyebutkan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD terpilih dalam praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Ogan Ilir telah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi serta melakukan pengukuran lahan di lokasi yang disengketakan.
Dalam rangkaian penyelidikan itu, nama YS disebut sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan. Namun demikian, hingga saat penjemputan tersebut, belum ada informasi resmi mengenai penetapan status hukum YS sebagai tersangka.
Ketua DPRD Ogan Ilir sekaligus ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra, membenarkan bahwa pihak Kejari Ogan Ilir sebelumnya pernah meminta bantuannya untuk menghadirkan YS dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Itu kewenangan kejaksaan,memang pernah ada permintaan dari pihak kejaksaan kepada saya untuk membantu menghadirkan Pak Yansori dalam pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Edwin saat ditemui awak media, Rabu (7/1/2026).
Edwin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya penahanan terhadap YS.
"Kalau untuk pemberitahuan penahanan, kami belum diberitahu secara resmi, baik sebagai Ketua Partai maupun Ketua DPRD Ogan Ilir,” katanya.
Ia juga menyatakan belum mengetahui secara pasti perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau masih berstatus saksi, tentu tidak mungkin disebut DPO. Sepanjang yang saya ketahui, berdasarkan surat yang dikirimkan, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi,” tegas Edwin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan YS maupun perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
(Tim)
