Diduga Kepala Desa Panggal - Panggal Beserta Perangkat Kecamatan Semidang Aji KAB OKU PROP SUM SEL Gelapkan Dana Desa TA 2023-2024,


Baturaja,Sumselterkininews.com-Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Seperti hal nya yang terjadi di anggaran dana desa, desa Panggal- panggal kecamatan semidang aji KAB.OKU tahun 2024 

Kami awak media Mendapat laporan dari warga desa Panggal-Panggal yang enggan disebutkan mamanya ( mr.x) didesa kami ini desa Panggal- panggal kecamatan semidang aji KAB.OKU tidak ada keterbukaan kepala desa terkait dana desa,setiap anggota Bpd Meminta berkas salinan Apbdes perubahan banyak sekali alasan kades dan dari pengakuan masyarakat banyak sekali kejanggalan mulai dari pembangunan serta laporan ke Bpd,sampai saat ini Bpd blm menerima berkas Apbdes perubahan tahun 2024  “ujar Mr. x (Senin,17/07/2025).

Dana desa yang di anggarkan tidak berjalan dengan sepenuhnya.

Adapun anggaran dana desa tahun 2024 yang di duga di korupsikan kepala desa antara lain :

1. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 30.600.000,

2. Pembinaan PKK Rp 44.888.000

3. Penanggulangan BencanaRp 11.000.000 fiktif

4. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 10.300.000

Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)Rp 11.255.000

6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.500.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 35.000.000

7. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.800.000.

“menurut keterangan warga,

1. dana Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 30.600.000,ini memang di kasihkan ke hansip gaji nya,(untuk masalah gaji tidak perlu disebutkan) hansip berjumlah 9 orang ,dan sisa dari anggaran masih banyak sedangkan hansip tidak pernah bekerja untuk masalah keamanan desa,dan kami anggap hansip makan gaji buta,

Yang di pertanyakan kemana sisa anggaran Setelah usai membayar gaji hansip ?

2.Pembinaan PKK Rp 44.888.000

Itu untuk insentif kelompok PKK sebesar Rp 300 ribu/tahun sedangkan ketua sampai anggota itu berjumblah 8 orang,berarti uang yang di keluarkan tu sebesar 2,400.000 juta dalam setahun nya,

Yang di pertanyakan sisanya kemana dari anggaran Rp.44.888.000 ini,

3. Penanggulangan Bencana Rp 11.000.000 fiktif/tidak dikerjakan.

Karna tidak ada pemdes membantu dana/ bahan pokok dan makanan pada saat desa ini terdampak banjir kemarin.

4.Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 10.300.000

Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 11.255.000

Ini Fikti/tidak dikerjakan ,

Karna tidak ada Perpustakaan Milik Desa,Pengadaan Buku-buku Bacaan,taman bacaan dan penjaga perpustakaan itu,

5. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.500.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 35.000.000

Untuk dana ini dilaksanakan tapi tidak sepenuhnya.

Karna rincian pengeluaran nya dari gaji guru sampai seragam sekolah cuma di keluarkan dana sebesar :

Gaji guru Tk 300 ribu/bulan dan guru berjumlah 5 orang jadi total nya Rp.18.800.000 pertahun,

Seragam 2 setel Rp.250.000 x 23 murid totalnya sebesar Rp.5.750.000 + uang kegiatan 17 agustus sebesar Rp.300.000 jadi total keseluruhan nya adalah Rp.24.850.000 ,terus sisanya kemana ?

6. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.800.000 fiktif 

Uangnya di kasih kan tapi orang pelaksana nya gak bekerja,karna pelaksana nya adalah anak kepala desa itu sendiri,

Itu penjelasan masyarakat saat kami mintai keterangan.

Jadi total kerugian negara yang baru ketahuan itu sebesar Rp.108.193.000 

Bahkan menurut informasi lebih dari sana dana desa yang tidak jelas kemana ,

Setiap awak media mau mempertanyakan ke kepala desa,

Kepala desa susah di temui,nomor sudah gak aktif, saat di tanya ke perangkat nya mereka selalu saja ngeles ,jadi kami bertanya-tanya ada apa antara kepala desa beserta perangkat ini,kenapa kepala desa seperti alergi wartawan.

kami coba hubungi juga saudara Jumi sebagai ketua RT via chat WhatsApp agar menyampaikan tapi tidak di respon Malahan No WhatsApp dari pihak Media Di blokir,dan begitupun juga dengan anggota BPD Ibu Wita saat di konfirmasi via pesan WhatsApp Menjawab " Kalo mau di naik kan pak naik kan aja berita nya gak perlu konfirmasi dengan saya Karena saya tidak tau masalah tersebut " dengan Arogan nya Anggota BPD menjawab.

Jadi sebagai anggota BPD itu apa fungsinya kalo Masalah terkait desa saja tidak tau,padahal jelas-jelas tugas pokok fungsi BPD itu sebagai Pengawasan di desa.

Jadi kami sebagai kontrol sosial kesulitan untuk mempertanyakan masalah ini ke kepala desa.

Sampai berita ini terbit kepala desa susah di konfirmasi,

Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Oku khususnya dinas terkait, penegak hukum dapat memberikan sanksi dan teguran yang keras supaya dapat ditindak lanjuti Bila perlu Periksa kepala desa Panggal-Panggal Beserta Perangkat BPD nya,Karena Di Duga Kemungkinan Korupsi ini Sudah berjamaah dan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini kedepan nya yang sudah merugikan keuangan negara.


Bersambung....

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama