Di Duga Oknum Anggota BPD Desa Panggal-panggal Arogan Saat Di Konfirmasi Oleh Media


Baturaja,Sumselterkininews.com- Anggota BPD Desa Panggal-panggal Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku diduga merasa tidak suka setelah adanya pemberitaan dan namanya dimasukan di pemberitaan tentang Kades Desa Panggal-panggal yang terkait dengan permasalahan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa Panggal-panggal,Sabtu ( 24/01/26 )

Pasalnya Saat Korwil Dari media Sumselterkininews Mengkonfirmasi dan menanyakan Dugaan Korupsi Kepala Desa Panggal-panggal Via WhatsApp WITA sebagai Anggota BPD Dengan Arogan menjawab " Kalo Mau Naik kan berita naik kan saja pak berita nya ,tidak perlu bertanya dan konfirmasi lagi kepada saya,karna saya tidak tau permasalahan tersebut " Ucapnya 

Apakah ini etika seorang Anggota BPD Sekaligus seorang ASN/ PNS yang patut di jadikan contoh.

 Apakah karna di duga Double Job sehingga tidak bisa lagi memantau kegiatan desa

Sebagai anggota BPD itu apa fungsinya kalo Masalah terkait dana desa saja tidak tau,padahal jelas-jelas tugas pokok fungsi BPD itu sebagai Pengawasan di desa.

Seakan-akan Sdri WITA Sebagai Anggota BPD Menutup-nutupi dan bersekongkol dengan kepala desa.

Sedangkan Menurut UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan Pasal 21 Nomor 73 tahun 2020
Tugas pokok BPD (Badan Permusyawaratan Desa) meliputi menyerap/menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa (perdes) bersama Kepala Desa, serta melakukan PENGAWASAN kinerja Kepala Desa,BPD berfungsi sebagai lembaga perwakilan, pengawasan, dan legislasi untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan. 



hingga jadi pertanyaan awak media ada apa dengan kepala desa panggal-panggal Dan WITA sebagai Anggota BPD seakan terkesan menghindar,dan ada yang di sembunyikan dan di tutup-tutupi,atau dana desa tersebut mengalir ke kantong Sdri WITA.

Seharusnya,saudari WITA Sebagai Anggota BPD Desa Panggal-panggal lebih terbuka dan kooperatif dalam menangani permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat bukan menunjukkan sikap arogan dan Berkepihakan, semakin menimbulkan asumsi masyarakat dan tolak ukur pungsi dan tupoksinya BPD

Sedangkan sudah jelas UUD No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik,untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi dan peraturan manteri desa,Nomor 6 Tahun 2014 tentang 

Desa,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Oku khususnya dinas terkait, penegak hukum dapat memberikan sanksi dan teguran yang keras supaya dapat ditindak lanjuti Bila perlu Periksa kepala desa Panggal-Panggal dan Saudari WITA Sebagai Anggota BPD nya,Karena Di Duga Kemungkinan Korupsi ini Sudah berjamaah dan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini kedepan nya yang dapat merugikan keuangan negara.

*( Joni )




 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama