Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Yang Di Duga Kuat Kebal Hukum Ke Polda Sumsel

 


PALEMBANG –Di Duga Oknum mafia tanah semakin merajalela di Sumatera Selatan mampukah aparat penegak hukum membuka tabir kebusukan mafia tanah di kabupaten muara enim 

Demi mendukung berjalan nya program presiden Republik Indonesia,kejaksaan agung Republik Indonesia,bapak kapolri untuk memberantas mafia tanah..!! 
yang saat ini diduga kuat merajalela dan kebal hukum di kabupaten muara enim,provinsi Sumatera Selatan Ketua Ormas JERAT DPW SUMSEL resmi melaporkan oknum anggota DPRD kabupaten muara enim Dari Fraksi Partai Golkar,yang berinisial (JN) ke Polda Sumatera selatan

Kepada portal media ini Romlan Selaku ketua Ormas Jerat DPW Sumsel Menutur kan bahwa (JN) selaku anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten muara enim,provinsi Sumatera Selatan diduga kuat adalah mafia tanah terlihat jelas (JN) memiliki kebun kelapa sawit dengan luas yang mencapai Ratusan hektar.

Berdasarkan kan analisa dan hasil investigasi kami di lapangan beserta bukti-bukti seperti Fhoto, vidio, dan hasil wawancara bersama kepala dusun dua desa Prabu menang kecamatan lubai ulu diduga kuat oknum anggota (DPRD) kabupaten muara enim yang berinisial (JN) dari partai golkar tersebut  mengalih pungsikan hutan produksi milik PT Musi Hutan Persada (MHP). menjadi kebun sawit Pribadi dengan luas ratusan hektar yang sudah menghasil kan beberapa tahun kebelakang hasil nya diduga kuat untuk memperkaya diri sendiri sedangkan masyarakat sekitar hanya mendapat kan debu dan jalan rusak. 

Yang menjadi sorotan utama, lokasi lahan tersebut diduga kuat berada di kawasan hutan produksi yang merupakan wilayah konsesi milik PT Musi Hutan Persada (MHP).
Lokasi kebun sawit tersebut berada di wilayah Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
 


Pada hari ini kami dari Ormas jerat DPW sumsel resmi memasuk kan laporan pengaduan  Kamis, tanggal 26/Maret/2026, dan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.  dengan nomor surat: 250/Lapdu/III/2026

Dokumen laporan tersebut diterima langsung oleh petugas yang berwenang, yakni Akp Amrullah selaku Kaurmintu Ditreskrimsus Polda Sumsel,"Ujar Romlan 

Masih kata romlan Kami Yakin Dan Percaya Bahwa Kapolda Sumsel Tidak akan Tutup Mata Dan Tuli Telinga Untuk Memberantas Mafia Tanah yang diduga kuat kebal hukum Di Kabupaten Muara Enim Dan kami berharap dapat segera menindaklanjuti dan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan perizinan dan status hukum lahan tersebut,"tutup romlan

NAMUN SANGAT DI SAYANGKAN.. . .. . .. !!!
 BERSAMBUNG

*(Joni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama