Jakarta, Sumselterkininews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Henky Putrawan yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Muara Enim sebelumnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dalam pengadaan barang/jasa serta penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (27/8/2026) .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran Henky Putrawan di lokasi pemeriksaan tercatat sekitar pukul 09.25 WIB . Selain dia, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain. Di antaranya Angga Arista yang merupakan Ajudan Bupati Edison, Rusdi Hairullah selaku Asisten II sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda Emran Tabrani, pengusaha Alamson, serta Marsiliya Andrika mewakili PT Buana Energi Sejahtera . Budi belum merinci materi yang sedang digali penyidik dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (9/6/2026), KPK secara resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison beserta tiga pihak lain sebagai tersangka. Kasus yang disangkakan berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam rangka pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah setempat .
Tiga tersangka pendamping Edison adalah Abi Nurwardani yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Adi Triadi yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan langsung Bupati. Satu nama lain adalah Cory Erin Hardi yang berperan sebagai staf pemasaran di PT Millenium Solusi Abadi . Keempat orang ini ditetapkan statusnya setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin malam, 8 Juni 2026.
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, perkara ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan pola aliran dana yang terungkap. Diduga ada pembagian uang sebesar 5 persen yang mengalir dari kalangan rekanan, termasuk PT Millenium Solusi Abadi dan mitra kerja lainnya, kepada Edison .
Menurut hasil penyelidikan, uang tersebut disalurkan melalui pengendalian Abi Nurwardani. Dalam pembagiannya, Kepala Dinas menerima jatah 3 persen, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara masing-masing mendapatkan 1 persen. Cara penyalurannya melalui penarikan tunai dari rekening penampungan yang dikelola orang kepercayaan, yaitu Radiansa serta Adi Triyadi, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Edison .
Secara hukum, Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini dibaca bersamaan dengan aturan penyesuaian pidana dan KUHP yang berlaku. Sementara itu, Cory Erin Hardi dijerat dengan Pasal 605 huruf a/b dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana dengan rujukan pasal terkait dalam KUHP .
Sumber berita : Kompas.com
