Bikin Anak Kandung Usia 3 Bulan Kritis di ICU, Ayah di OKU Diamankan Polisi

BATURAJA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap bayinya yang baru berusia 3 bulan. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU, di bawah komando IPDA Erwinsyah, S.H. bersama Kanit Anak Aipda Juniawati, S.H., pada Jumat (21/8/2026).
 
Pelaku tindak kekerasan tersebut diidentifikasi bernama Yeska Perbiansah Bin Kasono (23 tahun), seorang buruh harian lepas beralamat di Kabupaten Lampung Utara. Ia kini telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Nova Lailatul Latifah (18 tahun), ibu korban, melalui Laporan Polisi Nomor: LP B/198/VIII/2026/SATRES PPA PPO tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam laporannya, pelaku diduga melakukan serangkaian tindak kekerasan terhadap anak kandungnya, Muhammad Rafa, yang saat itu baru berusia 3 bulan.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa hari di bulan Agustus 2026, bertempat di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
 
Berikut rangkaian tindak kekerasan yang diduga dilakukan pelaku:
 
- Minggu, 9 Agustus 2026: Pelaku memukul bagian kening korban sebanyak satu kali;

- Senin, 10 Agustus 2026: Pelaku menggigit perut korban tepat di bagian atas pusar;

- Selasa, 11 Agustus 2026: Pelaku kembali menggigit bagian belakang telinga kanan korban;

- Rabu, 12 Agustus 2026: Pelaku memukul dada korban dua kali, memukul mata kiri korban satu kali, hingga membanting tubuh bayi tersebut ke atas kasur.
 
Akibat perbuatan kejam tersebut, korban menderita luka parah. Hasil pemeriksaan medis melalui rontgen dan pemindaian kepala menunjukkan adanya penggumpalan darah di kepala, serta memar di bagian dada, mata, dan kening. Korban juga memiliki bekas gigitan di area perut. Kondisi bayi yang masih berusia 3 bulan itu kini sangat kritis dan harus dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Handayani, Kotabumi, Lampung Utara.
 
Atas perbuatannya, pelaku diburu dan berhasil diamankan tim gabungan Polres OKU pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung. Pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum.
 
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu helai baju berwarna pink dan satu helai celana berwarna biru milik korban.
 
Pelaku kini diduga melanggar Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman pidana yang berat.


Sumber berita: Humas polres Oku

Redaktur : Joni Ariansyah 
Redaksi: Romlan Bayu 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama