Di Duga Adanya Praktek Jual Beli Proyek Pokir Antara Oknum DPRD Dan Kontraktor Di Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim


 Muara Enim ( Sumsel ) sumselterkininews- Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban untuk mengusulkan program-program yang disebut Pokok Pikiran (Pokir).

Pokir adalah gagasan, usulan, atau kebutuhan yang disampaikan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang mereka wakili. Namun, apakah anggota DPRD Boleh Menjual/mengarahkan Pokir kepada perusahaan baik CV maupun PT.

Praktik ini ilegal dan bertentangan dengan UU MD3 (UU No 17 Tahun 2014) pasal 400 ayat 2 yang menegaskan anggota dewan dilarang main proyek. 

Pasalnya dari hasil investigasi tim media serta sumber data langsung dari masyarakat dalam hal ini beliau merupakan orang yang berkompeten di desa Prabumenang dalam portal media ini namanya merasa" enggan untuk disebutkan" dalam penuturannya beliau menjelaskan, Tentang adanya dugaan  Oknum Anggota DPRD  Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang berinisial JN Menjual/Mengarahkan Proyek Pokir Ke pemilik Cv.

Menurut keterangannya Proyek tersebut Di kerjakan Oleh pihak ketiga Yaitu CV Amanda Enim Jaya 

Dan Di duga di letakkan di akses jalan MHP yang diakui atau di Klaim Oleh Pemdes Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim adalah lahan Pribadi Milik Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim yang belum Di Wakaf Kan Ke Desa."ujarnya saat dikonfirmasi awak media Jum'at (06/02/25)

Proyek yang bersumber dari Pokok pikir ( POKIR ) DPRD kabupaten Muara Enim dan Menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Muara Enim , pada tahun 2024danTahun 2025 Di duga kuat Ada Kesepakatan/kemufakatan jahat Oknum Anggota DPRD,CV,PPK Dan Kadin PUPR Kabupaten Muara Enim yang di duga kuat Menjadi Ladang Korupsi untuk mementingkan diri sendiri Atau Memperkaya Diri.

Untuk menerbitkan kan berita yang akurat dan berimbang awak media mencoba konfirmasi kepada oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang diduga pemilik dari pada proyek Pokir tersebut melalui pesan WhatsApp,namun Tidak ada jawaban sampai berita ini di tayangkan.

Dari adanya kejadian penetapan  tersangka Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Baru-baru ini Oleh Kejati Sumsel tanggal 18 Februari 2026 Dari dugaan perkara penerimaan Suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air Lemutu kecamatan Tanjung Agung Kabupaten muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 merupakan suatu momen,terbuka nya  pintu yang mungkin selama ini terabaikan sehingga aksi  Para Oknum koruptor/ perampok uang negara pada waktu lalu merasa pongah dan bertahta di singgasana di atas penderitaan rakyat kini mulai terbuka lebar dan mulai menuai hasil perbuatannya ( sistem tabur tuai) mulai nyata

Dengan terbitnya berita ini ,Kami meminta Kepada Bapak Presiden RI Instasi Terkait Kejati Sumsel,KPK RI,BPK RI,BPKP Provinsi Agar Segera Menurunkan Tim Pencari Fakta/Meng-audit Jika Di temukan Kejanggalan Segera Tindak Tegas Oknum Tikus-Tikus Berdasi yang Sudah Merampok dan Merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.


Bersambung...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama