PALEMBANG, SUMSELTERKININEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), terus genjot penyidikan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Pada Senin, 30 Juni 2025, dua mantan direktur kembali diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus yang telah menjadi perhatian publik ini.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, dua nama yang diperiksa ialah MA, mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel periode 2013 2018, dan EW, Direktur sebuah perusahaan properti.
Keduanya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus.
"Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mendalami keterkaitan mereka dalam proyek revitalisasi ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan sejumlah saksi yang telah diperiksa akan kembali dipanggil apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan.
Penyidikan kasus Pasar Cinde terus menarik perhatian publik, mengingat proyek yang semula digadang-gadang menjadi ikon perdagangan modern justru mangkrak usai pembongkaran pasar lama.
Ratusan pedagang dirugikan, bahkan sebagian gulung tikar akibat kehilangan mata pencaharian karena tidak kunjung mendapatkan hak atas kios yang telah dibayar.
Sejumlah nama penting telah dipanggil, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, yang kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari dua pemeriksaan sebelumnya, yakni pada 25 September 2023 dan 10 April 2025.
Harnojoyo diperiksa terkait status cagar budaya Pasar Cinde serta proses revitalisasi saat ia masih menjabat.
Menjawab pertanyaan wartawan saat itu, Harnojoyo menyatakan bahwa pembongkaran bangunan lama dilakukan atas dasar rekomendasi tim cagar budaya dan surat resmi dari Pemprov Sumsel kepada Pemkot Palembang.
Ia menegaskan bahwa status lahan Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Namun, pernyataan Harnojoyo mengenai kepemilikan aset sempat menimbulkan perdebatan. Sebelumnya, sejumlah saksi mengklaim bahwa aset tersebut adalah milik Pemerintah Kota Palembang, sementara Harnojoyo menegaskan, "Itu wewenang Provinsi," dengan raut wajah tegang saat diwawancarai.
Kejati Sumsel menyatakan bahwa kasus ini, masuk dalam daftar prioritas penyidikan sejak awal 2024.
Sejumlah pejabat aktif dan nonaktif dari Pemkot hingga Pemprov, telah diperiksa untuk mengungkap potensi kerugian negara akibat mangkraknya proyek revitalisasi tersebut.
"Mohon masyarakat bersabar dan mengikuti perkembangan proses penyidikan. Kami akan terus informasikan secara terbuka," pungkas Vanny.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan media, harapan kini tertuju pada Kejati Sumsel untuk menuntaskan penyidikan secara transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.(Read)