Palembang,Sumselterkininews.com-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama pejabat daerah. Sebanyak 23 pejabat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang terdiri dari kepala desa (kades), camat, dan pengurus Kecamatan Pagar Gunung, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Para pejabat tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (24/7/2025) malam.
Pantauan Awak Media Sumsel terkini news rombongan kades dan camat tersebut tiba di Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 22.17 WIB dengan pengawalan ketat. Saat turun dari mobil operasional kejaksaan, para pejabat itu tampak tertunduk lesu, sebagian bahkan masih mengenakan pakaian dinas lengkap.
Bahwa semua Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.
Demikian diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr. Yulianto,SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH, dalam siaran persnya Nomor :PR-29/L.6 3/Kph.2/07/2025.
Dijelaskan oleh Kajati Sumsel Dr. Yulianto, SH, MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Yulia Eka Sari, bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.
Lanjutnya, bahwa disisi lain terdapat uang yang diberikan para Kepala Desa (Kades) terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Lanjutnya, bahwa disisi lain terdapat uang yang diberikan para Kepala Desa (Kades) terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Hingga berita ini diturunkan, penyidik gabungan dari Kejari Lahat dan Kejati Sumsel masih memeriksa secara intensif 23 pejabat tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pungli yang disebut-sebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, OTT dilakukan saat para kades dan camat sedang menggelar rapat koordinasi persiapan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dalam operasi tersebut, aparat kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari pungutan yang diminta oleh oknum camat kepada para kades dengan berbagai dalih, termasuk untuk kepentingan kegiatan di tingkat kecamatan. Praktik pungli ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan permintaan dana yang tidak jelas dasar hukumnya.
Kepala Kejari Lahat yang memimpin langsung OTT ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik pungli, terutama yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa dan kecamatan.
“Kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Semua yang terbukti melakukan pungutan liar akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Selain memeriksa 23 pejabat yang diamankan, tim penyidik juga tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait aliran dana pungli, termasuk dokumen, bukti transfer, dan catatan keuangan. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah setelah pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pungli yang melibatkan aparat desa kerap merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang mengandalkan dana desa untuk pembangunan. LKGSAI Palembang menilai, OTT ini menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik korupsi di tingkat akar rumput.
(Read)