Bupati Oku Kasih Kebijakan Bebaskan Biaya BPHTB dan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Yang Berpenghasilan Rendah


 Baturaja, Sumselterkininews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) membebaskan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi portal ini pada Kamis (4/9/2025).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kebijakan Bupati ini merujuk dari keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan kawasan permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-489 tahun 2024. 

Mengenai pembebasan pajak BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program pembangunan tiga juta rumah.

“Ini merupakan kebijakan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah,” kata Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto.

Menurut Yoyin, Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni “untuk di OKU program kebijakan ini sudah kita berlakukan sejak awal tahun 2025 ini,” imbuhnya.

Sesuai kebijakan perbup tersebut objek BPHTP yang dberikan pembebasan mencakup Hak atas tanah atau bangunan termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak milik natas satuan rumah susun, namun pembebasan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kriteria MBR ditetapkan berdasarkan penghasilan paling banyak Rp 7 juta bagi yang tidak kawin (lajang) dan Rp 8 juta untuk yang sudah kawin. Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan satuan rumah susun dibatasi maksimal luas lantai 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah pembangunan swadaya maksimal 48 meter persegi,” jelasnya.

Hingga saat ini Bapeda OKU telah memverifikasi 587 berkas BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemkab OKU memberikan kebebasan atau Nol Persen untuk seluruh berkas tersebut. “Biasanya ada pajaknya yang masuk ke PAD kita, satu berkas itu sebesar Rp 4.3 juta, atau total seluruh sebesar Rp 2.524.100.000,-. namun karena adanya kebijakan ini diberlakukan pajak Nol persen, ini semua untuk mempermudah MBR dalam memperoleh rumah layak huni.

Yoyon menyampaikan "Selain pembebasan pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Bupati OKU juga memberikan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, “ini juga sudah diberlakukan, sudah ada Perbup nya Nomor 26 Tahun 2024, kriterianya sama untuk MBR,” ujarnya

 Bapenda OKU mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat bumi sebimbing sekundang yang berpenghasilan rendah dengan membebaskan biaya BPHTB. “Kita sangat mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat Kabupaten OKU yang kurang mampu dengan membebaskan biaya BPHTB,” tandasnya.(Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama