Baturaja,Sumselterkininews.com - Dorongan untuk mempercepat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai limbah domestik merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi masalah lingkungan dan sanitasi di wilayah Kabupaten Oku,
Pemerintah kabupaten Oku terus memperkuat komitmen dalam pengelolaan lingkungan khususnya terkait dalam pengelolaan limbah domestik.
Bupati Oku H.Teddy Meilwansyah, S,STP,.M,M.,M.P.d menegaskan Saat membuka audensi dan Workshop pendampingan penyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan air limbah domestik yang digelar di rumah kabupaten Oku,Kamis (27/11/25).
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa pertumbuhan kawasan dan permukiman di wilayah Kabupaten Oku makin bertumbuh pesat diiringi dengan bertambahnya aktivitas industri Perkebunan dan peternakan,kondisi tersebut berbanding lurus dengan meningkatkannya volume limbah yang harus cepat di tangani.
" Wilayah kita berkembang pesat baik dari sektor permukiman dan aktivitas industri, sudah pasti membuat kebutuhan pengelolaan limbah semakin mendesak,
Tanpa regulasi yang kuat,resiko pencemaran limbah akan berdampak buruk bagi kesehatan " ujar Bupati
Bupati juga menegaskan bahwa pemkab Oku berkomitmen penuh menuntaskan penyusunan Raperda tersebut,
" Insya Allah tahun 2026 Raperda ini akan masuk dalam pembahasan DPRD,kita upayakan percepatan agar secepatnya di tetapkan menjadi PERDA,"terang Bupati
Ia menambahkan,PERDA nanti nya akan menjadi payung hukum untuk mengatur pengelolaan limbah domestik dan Non domestik secara terpadu.
Bupati juga menegaskan bahwa penangan limbah yang buruk dapat memicu berbagai penyakit, seperti Diare,kolera dan infeksi kulit.
"Jika pengelolaan limbah tidak cepat di tangani maka air bersi untuk masyarakat akan terancam kesehatannya,"tegasnya
Bupati memaparkan bahwa keberadaan Perda pengelolaan limbah juga memiliki manfaat ekonomi,pemanfaatan kembali limbah untuk irigasi,pengurangan beban pencemaran hingga mendukung sektor wisata melalui lingkungan yang lebih bersih.
Bupati mengintruksikan kepada Seluruh OPD khusus Dinas lingkungan hidup untuk terlibat aktif dalam mempercepat penyusunan Raperda tersebut.
"Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar regulasi ini segera rampung,"tegas Bupati
Sementara itu kepala Balai penataan Bangunan, prasarana dan kawasan provinsi Sumatera Selatan Ika Sri Rezeki,S.T.,M,T,.saat memberikan materi menyampaikan bahwa pemerintah pusat menargetkan 30% akses sanitasi aman di tahun 2026 mendatang,
Sebagai mana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Menurutnya pendampingan penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari pembinaan teknis untuk memperkuat kapasitas daerah,
Terlebih setelah ditetapkannya regulasi terkait standar pelayanan minimal (SPM) Sektor sanitasi.
"Penyusunnya Raperda menjadi langkah penting agar sinkronisasi program pusat Provinsi dan Daerah dapat berjalan searah,ini juga menjadi pondasi dalam penyediaan layanan sanitasi yang aman berkelanjutan dan berorientasi pada kesehatan masyarakat " Tutupnya
( Romlan/Joni)
