Baturaja,Sumselterkininews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria berinisial TB Pelajar / Mahasiswa KEC. BATURAJA TIMUR KAB. OKU,terkait dengan tindak pidana narkotika jenis ganja,Selasa 17 Juni 2025 Sekira Pukul 20.30 Wib
Pelaku TN (29 ) thn ditangkap Anggota sat narkoba polres oku Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 Sekira Pukul 20.30 Wib tepatnya Di dalam rumah yang beralamat di Kec. Baturaja Timur Kab.
kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,23 (empat koma dua tiga) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HandPhone merk Realme Note 60x warna hitam yang ditemukan diatas lantai didalam rumah.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,23 (empat koma dua tiga) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HandPhone merk Realme Note 60x warna hitam yang ditemukan diatas lantai didalam rumah."ujar kasie humas
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu;
1. 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,23 (empat koma dua tiga) gram.
2. 1 (satu) bal plastik klip bening kosong.
3. 1 (satu) buah skop plastik.
4. 1 (satu) unit timbangan digital.
5. 1 (satu) buah dompet kecil warna putih.
6. 1 (satu) unit HandPhone merk Realme Note 60x warna hitam.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
*(Humas polres oku )
Redaktur, Joni Ariansyah