Baturaja,sumselterkininews.com-Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, Bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku BC (23) Alamat Dusun III RW 01 RW 03 desa Pandan Dulang Kec. Semidang Aji kab. OKU dalam kasus tindak pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana,Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Akp Ibnu Holdon menjelaskan bahwa Pelaku yang bernama Cahaya melempar kening sebelah kanan korban Roni dengan menggunakan 1 buah Batu Koral sehingga korban mengalami luka robek di kening sebelah kanan dan mendapatkan perawatan di RS IBNU SUTOWO sebanyak 2 jahitan,Ujar Kasie Humas
"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, Bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Parkiran Therapi Korea Jl Dr.M.Hatta Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur kab. Oku,"tutup kasi Humas
Atas kejadian tersebut terlapor pun bawa ke Polsek Baturaja Timur untuk di tindak lanjuti.
Sumber berita ( Humas polres Oku )
Redaktur Joni Ariansyah