Baturaja,Sumselterkininews.com-Polsek Pengandonan Polres Oku mengamankan Pelaku SB (59) Tani, Alamat Alamat Desa Kesambirata Kec Pengandonan Kab.OKU dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana , Hari Minggu tanggal 29 Juli 2025.
Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar melalui kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan "bahwa sebelumnya Pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira Jam.07.30 Wib di Pinggir Jalan di depan Pasar Kalangan Desa Tangsi Lontar Kec.Pengandonan Kab.OKU telah terjadi Penganiayaan,
yang mana pada saat itu korban a.n DIDI CANDRA sedang narik angkot dan mau menurunkan penumpang tiba tiba datang pelaku dari arah belakang mobil dan langsung memukul korban yang sedang duduk di posisi sopir dengan menggunakan satu buah palu besi bergagang kayu di bagian kepala sebelah kiri korban, kemudian korban keluar dari dalam mobil angkot,"ujar kasi Humas
setelah korban keluar pelaku tetap menyerang korban dgn palu besi kemudian korban dan pelaku saling bergulat dan terguling di aspal kemudian dipisahkan oleh warga, atas kejadian terbut korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, luka memar di bagian siku sebelah kiri dan luka lecet di bagian dengkul kiri, kemudian korban di bawa berobat ke Puskesmas Pengandonan dan melapor ke Polsek Pengandonan," tutup kasi Humas
Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengandonan,
Pada hari selasa tanggal. 29 Juli 2025 sekira Jam.12.00 wib pelaku datang sendiri Ke Polsek Pengandonan untuk menyerahkan diri kemudian terhadap pelaku langsung di lakukan penangkapan , untuk Penyidikan Lebih Lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) buah palu besi warna putih bergagang kayu bergambar bendera Amerika.
Sumber berita ( humas polres Oku)
Editor ( Joni Ariansyah)