Sempat Kabur Akhirnya Pelaku Pembunuhan Di Desa Sukamaju Yang Lalu Menyerahkan Diri


Baturaja,Sumselterkininews.com-Motif penganiayaan yang terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat, OKU Dusun IV yang dilakukan EDI HENDRI (43) Warga Desa Bandar Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU Pada 09 Agustus 2025 yang lalu akhirnya terungkap Keberadaan nya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Baturaja Barat AKP TONI ZAINUDDIN, S.H., M.M. memerintahkan Kanit Polsek Baturaja Barat IPDA IKHSAN, S.H., M.Si dan didampingi oleh tim Resmob Polres OKU untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka sdr EDI HENDRI Bin AHMADIAH, 

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku berada di Rumah Kades Bandar Sdr YUZAIRIN dalam rangka menyerahkan diri.

Kemudian pada hari selasa tanggal 12 agustus 2025 sekira jam 08.00 wib, dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Barat AKP TONI ZAINUDDIN, S.H., M.M. didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat IPDA IKHSAN, S.H., M.Si dan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU AIPTU RASID beserta Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat dan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU berangkat ke Desa Bandar Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU dan pelaku berhasil diamankan.

Kapolres OKU, Akbp Endro Aribowo,,S.I.K,,M.A.P Didampingi Kapolsek Baturaja Barat AKP TONI ZAINUDDIN, S.H., M.M, Melalui Kasi Humas AKP IBNU HOLDON menyampaikan, Edi Hendra nekat menghabisi SAMIRAN, yaitu tersangka merasa cemburu kepada korban karena korban sdr. SAMIRAN Bin KUSNADI, telah menikah secara siri dengan saksi Sdri. HENI tanpa tersangka ketahui, padahal tersangka merasa bahwa antara Saksi HENI dan tersangka masih berstatus sebagai suami istri secara siri namun sudah pisah ranjang dan belum ada perceraian

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan dengan mengunakan senjata tajam terhadap korban sdr. SAMIRAN Bin KUSNADI sehingga menghilangkan nyawa korban,"ujar kasi Humas AKP Ibnu Holdon 

Setelah menghabisi SAMIRAN, Pelaku langsung Lari meninggalkan tempat kejadian menuju ke arah hutan yang menuju ke Desa penantian," tutup Kasi Humas 

Petugas mengamankan barang bukti yaitu 

-1 (Satu) helai kain sarung motif kotak - kotak berlumuran darah

- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan LOVE bdg

- 1 (satu) helai baju kaos olahraga warna biru kombinasi kuning bertuliskan MAN BATURAJA

- 1 (satu) helai celana panjang warna abu - abu

- 1 (satu) lembar sandal warna orange bertuliskan sky boat berlumuran darah

- 1 (satu) buah senter kecil warna putih merk onelight

- 1 (satu) unit sepeda motor Vega ZR warna hitam BG 2951 FQ dengan No. Ka : MH35D9203BJ060443, No. Mesin : 5D9-1060422

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara,

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Baturaja Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

( Joni )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama