Takut Terbongkar Aksi Bejatnya Misran Tega Menghabisi Nyawa Wanita Parubaya Di Kebun Karet

Baturaja,Sumselterkininews.com-Pelaku Pembunuhan yang terjadi Di dusun v Desa Batu putih kecamatan Baturaja Barat Kab.Oku pada 25 Juli 2025 lalu akhirnya terungkap,

Saat Pelaku Sedang Sembunyi Di dalam mobil travel tujuan Muara pada hari Minggu 3 Juni 2025.

Pelaku nekat menghabisi Ritamah, karena ia takut aksinya hendak merudapaksa korban Ritamah, terbongkar

Kapolres Oku AKBP Endro Aribowo,,S,I,K,,M.A.P di dampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto,,S,H,,M.H Serta Sejumlah Pejabat Lain nya Seperti Kasi Humas AKP Ibnu Holdon,kasat Reskrim Iptu redho Agus Suhendra,,S,Tr,K.,S.I.K dan Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainudin,,Sh,MM 

menerangkan Dalam Press Release Senin 4 Agustus 2025 

“Pelaku ingin merudapsaka Ritamah, karena hasratnya muncul ketika ia melihat Ritamah sedang ganti pakaian saat pelaku melintas dì depan rumah Ritamah, dan mengajak ritamah untuk berhubungan badan,namun Ritamah menolak dan mengancam akan melaporkan Ke polisi jika tersangka memaksa,karena takut pelaku nekat menghabisi nyawa ritamah” Terang Kapolres Oku

Setelah menghabisi Ritamah, dan menganiaya Eflin, Prans Sempat Sembunyi Di Hutan Selama 3 hari dan kemudian pergi kepalembang selama 2 hari.

Tersangka Di Ketahui Bernama Lengkap Misran alias Gang usia 45 tahun Alamat jl.Dr.Moh.Hatta Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur,kab,Oku dan alamat domisili sekarang saat ini desa negeri Sindang kecamatan Sosoh Buay rayap kabupaten Oku.

Selama dua hari di Palembang akhirnya pelaku pulang kebaturaja dan hendak pergi ke Muara dua,

Belum sempat pergi ke Muara dua tersangka terlebih dahulu di amankan tim gabungan Polsek Baturaja Barat dan Baturaja Timur serta Tim Reskrim polres Oku.

Pelaku tertangkap dì kawasan pasar atas pada 25 Juli 2025 di salah satu travel saat hendak ke OKU Selatan 

Dari hasil barang bukti polisi menemukan sejumlah barang bukti yang di gunakan pelaku saat melancarkan aksinya ,yaitu 1 ( satu ) helai kaos raglan warna orange-biru bertuliskan Raja Gowes , 1 ( satu ) helai kaos warna merah bertuliskan Aldy dengan berlumuran darah,1 ( satu ) celana pendek warna hitam,1 ( satu ) helai kaos biru bertuliskan " Etihad" berlumuran darah,1 ( satu ) daster warna coklat dan 1 ( satu ) sarung berwarna merah-cokelat panjang 50 Cm.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat,

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.


( Joni )

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama