Baturaja,Sumseterkininews.com - Polres Oku gelar Press Release terkait Aksi unjuk rasa ( UNRAS ) yang terjadi pada tanggal (01/09/25) yang lalu di depan gedung DPRD Oku,Berhasil diamankan Polisi.
Kapolres Oku AKBP Endro Aribowo,,S.I.K,,M.A.P pada awak media saat Press release (09/09/25) menjelaskan
"Informasi yang didapat, pelaku berjumlah lima orang. Namun, baru satu orang yang diamankan atas nama supri (39) warga Lampung Timur,Supri ditangkap di kosan unit 3 Kecamatan Lubuk Raja.
Supri,saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, Wajahnya terekam CCTV di sekitar DPRD OKU, saat melakukan Pengrusakan pot bunga yang berada di barisan depan halaman pagar DPR OKU.
Saat beraksi, Supri bersama dengan empat orang lainnya, Namun saat ini 4 pelaku masih diburu petugas."terang Kapolres
Sementara pelaku Supri, mengaku dari Lampung ke lubuk raja dalam rangka berkerja sebagai Pemotong kayu.
“Baru 3 bulan berada di Unit 3 Kecamatan Lubuk Raja, “ucapnya.
Dirinya mengetahui aja ada aksi unjuk rasa dari media sosial Facebook.
“Tidak ada yang menyuruh, hanya iseng datang ke Baturaja ikut unjuk rasa, ” ungkapnya.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan. Di antaranya, kaca pos depan DPRD pecah, pagar dan tiang pengunci roboh dengan kerugian Rp50 juta. Selain itu, 14 pot bunga hancur dengan kerugian Rp19 juta, serta satu unit truk dalmas mengalami kerusakan kaca dan spion senilai Rp3 juta. Bahkan, dua personel Polri dan sejumlah warga juga mengalami luka.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 406 KUHP ayat1 dan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang tindak kekerasan bersama terhadap orang atau merusak barang di tempat umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor (Joni)