Bupati Oku : Terima Kasih DPRD Oku Yang Telah Mengesahkan 5 Raperda Tahun 2025 Menjadi Perda


 Baturaja,Sumselterkininews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XLVII Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar pada Senin (20/10/2025) di Gedung DPRD OKU, Baturaja.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda OKU, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. 

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, SSTP, MM, MPd, dan Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono. Lima Raperda yang disahkan terdiri dari empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten OKU dan satu Raperda inisiatif DPRD OKU.

Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD OKU yang telah menyetujui lima Raperda tersebut untuk menjadi landasan hukum di Bumi Sebimbing Sekundang.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten OKU dan secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada DPRD OKU atas persetujuan lima Raperda menjadi Perda. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Seluruh fraksi di DPRD OKU menyatakan persetujuannya secara bulat, menandakan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di OKU.

Adapun lima Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut meliputi:

Perda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda)

Perda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol

Perda tentang Pelindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas

Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Perda tentang Produk Hukum Daerah

Pengesahan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD OKU dalam memperkuat kerangka hukum daerah demi kesejahteraan masyarakat. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama