Cegah Karhutla, Kapolsek Semidang Aji Tegaskan Sanksi Berat Pembakaran Lahan

 


MUARA ENIM – Guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Semidang Aji IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H., bersama Bhabinkamtibmas dan jajaran anggota turun langsung menyasar wilayah perkebunan warga Desa Batanghari, Jumat (6/8/2026).

Kehadiran ini bukan sekadar imbauan, melainkan upaya serius mengedukasi masyarakat agar meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. Kapolsek menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan: mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, hingga mengganggu jalur penerbangan.

Pihak kepolisian juga menekankan aturan hukum yang berlaku, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan api dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp 10 miliar.

"Jangan sampai keuntungan sesaat merugikan banyak orang. Hutan adalah paru-paru dunia yang harus kita jaga bersama," ujar Kapolsek. Ia mengajak warga beralih ke cara yang aman dan tidak merusak lingkungan.


*(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama