Palembang,Sumselterkininews.com-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.506.150.000.000,,( Lima ratus enam milyar Seratus lima puluh juta rupiah ) terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas pinjaman/kredit Dari salah satu bank plat merah kepada PT BBS dan PT SAL,Kamis ( 07/08/25 )
Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam Penanganan perkara korupsi tidak hanya di pentingkan untuk penetapan tersangka penetapan tersangka serta pemidanaan nya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya di lakukan untuk penyelamatan uang negara.
Kedepan nya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nanti nya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih dari Rp.400.000.000.000,, ( empat ratus milyar rupiah )
Dari rilis sebelumnya sudah disebut kan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar 1,3 triliun rupiah sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai 1 triliun rupiah
Terkait penetapan tersangka Tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya,
Serta akan segera melakukan penindakan hukum yang di perlukan sehubungan dengan penyelidikan tersebut. * ( Read )