OKU, Sumselterkininews– Setelah beberapa hari menghilang dan menjadi buron,Angga (32) warga Kelurahan Sukaraya akhirnya memutuskan untuk berhadapan dengan hukum. Pria ini diduga kuat merupakan pelaku yang menyebabkan tewasnya Amriadi (53), seorang penagih utang atau debt collector eksternal dari sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Baturaja.
Pelaku menyerahkan diri secara resmi kepada pihak Polres OKU pada hari Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Penyerahan diri ini dilakukan didampingi langsung oleh keluarga besar pelaku.
Kronologi Kejadian
Insiden naas ini bermula pada malam hari, Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, korban yang bertugas sebagai debt collector Adira Finance datang untuk melakukan penarikan unit mobil dari Angga.
Kendaraan tersebut diklaim sebagai jaminan dari seorang debitur lain bernama Rudi. Namun, Angga merasa bahwa mobil tersebut adalah haknya sehingga menolak untuk menyerahkannya.
Terjadilah percekcokan dan perdebatan panas antara kedua belah pihak. Korban bersikeras menjalankan tugasnya untuk menarik kendaraan, sementara Angga berusaha mempertahankan aset yang dianggap miliknya.
Situasi yang semakin memanas berakhir tragis. Emosi yang tak terkendali membuat Angga mengambil senjata tajam berupa pisau dan menusukkannya ke arah perut korban. Setelah melakukan aksinya, Angga langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang terluka parah segera dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Namun, nyawa korban tak dapat tertolong dan menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Sejak kejadian tersebut, Angga menjadi buronan utama pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres OKU terus melakukan pendekatan dan mendatangi rumah pelaku untuk meminta agar keluarga bersedia melimpahkan pelaku ke aparat.
Upaya persuasif ini akhirnya membuahkan hasil positif. Keluarga merespons baik dan mengantar Angga untuk menyerahkan diri.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, melalui Kasi Humas AKP Feri membenarkan hal tersebut.
"Pihak keluarga menghubungi kami dan menyampaikan niat baik untuk menyerahkan pelaku," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah
- 1 helai kemeja berwarna merah marun
Saat ini, Angga sudah diamankan dan menjalani proses hukum yang berlaku atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.
