MURATARA – Kecelakaan lalu lintas dahsyat melibatkan dua unit kendaraan berat (dump truck) pengangkut batu bara terjadi di Jalan Hauling Km 108,5, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (9/4/2026) sore. Kejadian ini mengakibatkan satu orang pengemudi meninggal dunia di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat dump truck muatan batu bara milik PT IPLS yang dikemudikan M.R. (17) bergerak dari arah Desa Ketapat Bening menuju Desa Macan Sakti. Di saat bersamaan, datang kendaraan dari arah berlawanan berupa dump truck kosong milik PT DSB yang dikemudikan oleh T.H. (40).
Diduga pengemudi dump truck PT DSB ingin menyalip kendaraan di depannya, sehingga masuk ke jalur lawan. Melihat kondisi tersebut, pengemudi PT IPLS berusaha mengelak dengan memutar setir ke kanan, namun sayangnya kendaraan dari arah berlawanan juga bergerak ke arah yang sama. Terjadilah benturan keras yang tak terelakkan.
Akibat hantaman keras tersebut, kedua kendaraan langsung terbakar. Api dengan cepat membesar dan menjilat kabin kendaraan. Pengemudi PT DSB, T.H., terjebak di dalam dan tidak dapat menyelamatkan diri hingga meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, pengemudi dan penumpang PT IPLS, M.R. dan M.R.S., berhasil lari menyelamatkan diri namun mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke Puskesmas Rawas Ilir sebelum dirujuk ke RS Siloam Lubuk Linggau.
Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan kejadian ini. Ia menyatakan bahwa personel gabungan dari Satreskrim dan Satlantas Polres Muratara langsung dikerahkan untuk melakukan olah TKP dan evakuasi.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Imbauan kami kepada seluruh pengemudi kendaraan berat, utamanya di jalur hauling, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan manuver berbahaya seperti menyalip di tikungan atau jarak pandang terbatas demi keselamatan bersama," ujar Nandang.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan pihak kepolisian untuk memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber berita Humas Polda Sumsel
*(Joni)


