Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Senilai 1,9 Triliun

Jakarta,Sumselterkininews.com-Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan dua tersangka pejabat Kemendikbudristek langsung ditahan di Rutan Salemba. Sementara Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena terkena jantung. Dan satu tersangka lagi berada di luar negeri.


“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.


Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.


“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.


Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kejaksaan menyatakan ada dugaan pengubahan kajian yang membuat Kementerian Pendidikan memilih Chromebook, alih-alih Windows.


Sebab menurut kajian awal pada April 2020, Windows lebih diunggulkan. Salah-satunya karena tidak membutuhkan ketergantungan pada jaringan internet.


Namun di kajian review pada Juni 2020, produk Google berupa Chromebook justru diunggulkan untuk pengadaan dalam program digitalisasi Kemendikbudristek.


Dalam kasus ini, Kejaksaan juga tengah mendalami tawaran dari pihak Google kepada Kementerian Pendidikan


Sebagaimana dilansir dari Tempo, dokumen laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook berawal dari program bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2021-2022.


Terdapat 74 satuan pendidikan penerima bantuan pengadaan TIK Kemendikbudristek tumpang tindih dengan penerimaan dana alokasi khusus (DAK) dari daerah. Tumpang tindih itu berupa fisik TIK dan telah memiliki 15 komputer.


Hal itu tidak sesuai dengan peraturan kuasa anggaran sekolah dasar tentang petunjuk pelaksanaan bantuan yang mensyaratkan penerima bantuan adalah sekolah yang belum memiliki komputer minimal 15 unit. Syaratnya juga diutamakan sekolah yang bukan penerima DAK peralatan komputer pada 2021. Sekitar 496 satuan pendidikan penerima bantuan pengadaan TIK senilai Rp 44,5 miliar memiliki jumlah peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan petunjuk teknis.


Ada keterlambatan bantuan karena proses verifikasi penerimaan barang di satuan pendidikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen belum optimal. Akibatnya, peralatan TIK tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana waktu yang telah ditetapkan dan hak negara untuk memungut denda keterlambatan tertunda dari penyedia.


Terhadap permasalahan tersebut di atas, BPKP merekomendasikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbudristek agar mengenakan denda keterlambatan maksimal atas sisa pengiriman barang oleh PT Air Mas Perkasa Ekspres sebesar Rp 521 juta. Denda tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya penyetoran ke kas negara pada 2 Februari 2024.


Berdasarkan data Ditjen PAUD Dikdasmen yang diakses pada 24 Januari 2024, sebanyak 4.059 unit Chromebook pada satuan pendidikan penerima bantuan TIK tahun anggaran 2021 dan 2022 kondisinya telah rusak dan 705 unit hilang.


Dilihat dari frekuensi pemanfaatan, ada 49% atau 210.863 Chromebook yang selalu digunakan. Juga hanya 619 satuan pendidikan yang dapat mengoperasikan Chromebook dari total 428.095 Chromebook.


Dokumen audit BPK ini ditandatangani oleh Deputi Kepala BPKP saat itu yakni Iwan Taufik Purwanto dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang. (tim)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama