PALEMBANG, Sumselterkininews – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang tersangka kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian korban. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku cukup lama masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial SA (53), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, berhasil diamankan pada Sabtu (28/3/2026). Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan pengejaran intensif yang dilakukan oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
Insiden naas tersebut bermula pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun III, Desa Lubuk Rukam. Saat itu, korban berinisial F ditemukan dalam kondisi terluka parah akibat serangan benda tajam. Meski sempat dievakuasi ke fasilitas kesehatan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dalam penanganan kasus ini, satu orang pelaku lain sebelumnya telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum di Rutan Baturaja. Berbeda dengan rekannya, SA memilih untuk melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buron.
Melalui pelacakan yang terus menerus dilakukan, tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan SA beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah parang, dua sarung parang, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Komitmen Menuntaskan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menegaskan bahwa penangkapan ini membuktikan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas kejahatan.
“Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang, namun upaya kami tidak pernah berhenti. Kami pastikan setiap pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Johannes.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tidak ada batas waktu bagi aparat untuk mengejar keadilan.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Sekuat apa pun usaha mereka bersembunyi atau melarikan diri, hukum pasti akan menjangkaunya,” ujarnya tegas.
Saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sedang menyempurnakan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum. Polda Sumsel memastikan seluruh tahapan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas.
Sumber Berita: Humas Polda Sumsel
Redaktur: Joni Ariansyah
