Palembang,Sumselterkininews - Pendidikan di Sumatera Selatan kini dihadapkan pada kasus kejahatan siber yang meresahkan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih hampir habis disita oleh pelaku yang berhasil meretas sistem website SIBOS, dengan total kerugian yang hampir mencapai angka Rp1 miliar.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengumumkan pengungkapan kasus ini pada hari Kamis (2/4/2026) dalam jumpa pers di kompleks Mapolda Sumsel. Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi ribuan siswa.
Awal mula kasus terungkap ketika pihak sekolah melaporkan adanya penyimpangan pada data dana BOS pada bulan Desember tahun lalu. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus langsung mengambil langkah cepat untuk menyelidiki, hingga akhirnya berhasil menyorot jaringan pelaku yang beroperasi di dua wilayah yaitu Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dari hasil penyidikan yang mendalam, terungkap bahwa tindakan pencurian dana dilakukan dalam dua tahap berbeda. Pada tanggal 17 Desember 2025, dana BOS mengalami pengurangan sebesar Rp344.802.770. Tak berhenti sampai di situ, pada 20 Januari 2026 silam, pelaku kembali melakukan aksinya dan mengambil sebagian besar dana yang baru masuk yaitu Rp598.000.000 dari total Rp637.500.000.
Dengan demikian, total kerugian yang harus ditanggung negara dari aksi kejahatan ini adalah Rp942.802.770.
Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, menjelaskan bahwa cara kerja pelaku utama adalah dengan menerapkan metode brute force.
"Pelaku terus-menerus mencoba berbagai kombinasi nama pengguna dan kata sandi hingga berhasil meretas sistem, kemudian melakukan transfer dana secara tidak sah," paparnya saat jumpa pers.
Sampai saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. AT berusia 38 tahun sebagai pelaku yang langsung melakukan peretasan, DN (27 tahun) yang mengkoordinasikan penggunaan rekening, serta M (37 tahun) dan AA (46 tahun) yang menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatan.
Saat penangkapan dilakukan, tim polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa tiga di antara keempat tersangka telah baru saja mengkonsumsi sabu. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk mendanai aktivitas ilegal lainnya.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, antara lain satu mobil Toyota Innova, satu unit iPhone 17 Pro Max, beberapa buku tabungan, serta barang bukti narkotika jenis sabu.
Meskipun empat tersangka sudah berada di bawah pengawasan, pihak kepolisian masih terus mencari dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami akan terus memperluas cakupan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kasus ini menjadi prioritas karena berkaitan dengan dana yang sangat penting bagi dunia pendidikan," jelas Doni dengan tegas.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan sistem digital di sektor pelayanan publik.
"Kasus ini membuktikan bahwa kami menangani kejahatan siber dengan profesional dan transparan. Kami juga mengimbau semua institusi pendidikan untuk segera memperkuat perlindungan sistem digital mereka," tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Di tengah lajunya perkembangan teknologi digital, memperkuat sistem keamanan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera dipenuhi agar dana publik tidak mudah menjadi mangsa kejahatan siber.
Sumber berita Humas Polda Sumsel
Redaktur: Joni Ariansyah
