Ketua Ormas JERAT DPW Sumsel Apresiasi Setinggi-tingginya kinerja Cepat Polda Sumsel Amankan 10 Ton Pupuk Subsidi


 PALEMBANG – Sebanyak kurang lebih 10 ton pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan truk Isuzu putih dengan plat nomor palsu berhasil disita oleh kepolisian. Penindakan ini dilakukan pada Minggu malam, (19/4/2026), di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kabupaten Muara Enim.

Aksi penindakan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran dan melanggar aturan.

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) langsung bergerak cepat. Penyelidikan yang dipimpin oleh Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi ini berhasil mengidentifikasi dan menghadang kendaraan yang mencurigakan tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, memaparkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat mencapai 10 ton.

"Sopir truk berinisial I.W.S (51) yang merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun bukti penerimaan yang sah terkait pupuk subsidi tersebut," ungkap AKBP Listiyono.

Dari pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni H.T (39) selaku pemilik kios, dan R.M.U (23) sebagai admin kios di wilayah OKU.

Ketiga tersangka diduga kuat menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketetapan serta memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak. Tindakan ini jelas merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pemerintah.

AKBP Khoiril Akbar, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus, menegaskan bahwa pelanggaran ini adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian dan harus ditindak tegas.

Selain pupuk, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa 1 unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta 3 unit handphone milik para tersangka. Saat ini ketiganya diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, beserta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan komitmen kuat institusi untuk melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor," tegasnya.

Langkah ini menjadi peringatan keras agar distribusi pupuk subsidi berjalan transparan dan akuntabel, demi memastikan bantuan negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Merespons keberhasilan operasi ini, Ketua Ormas JERAT DPW Sumsel menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Sumsel, khususnya jajaran Ditreskrimsus.

"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polda Sumsel. Penindakan terhadap mafia pupuk ini membuktikan bahwa kepolisian serius menjaga hak petani. Semoga ini menjadi awal pembersihan dan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pupuk subsidi yang menyengsarakan rakyat," ujarnya.

Ia juga berharap agar pengusutan kasus ini dilakukan sampai tuntas, termasuk jaringan di belakangnya, agar memberikan efek jera yang maksimal.


*(Joni/Tim)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama