TANPA PENJELASAN: Di Duga Pungli MTSN 1 Oku Kian Kuat Indikasinya, Kejaksaan Diminta Audit Dan Tindak Tegas



 BATURAJA – OKU, Sumatera Selatan. – Praktik pungutan liar di lingkungan Madrasah Tsanawiyah MTs Negeri 1 Kabupaten OKU, kian menguat indikasi pelanggarannya. Hal ini terungkap setelah pihak terkait mulai dari pejabat dinas kemenag Oku hingga komite sekolah diketahui menghindar dan tidak mau memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh awak media, Jum'at (22/05/26)

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang dihimpun media Sumsel Terkini News, di sekolah tersebut di duga diberlakukan dua jenis pungutan wajib yang membebani orang tua siswa. Yakni biaya kegiatan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) sebesar Rp 10.000 per bulan yang Di duga dialokasikan untuk gaji guru honorer ,serta dugaan pungutan biaya perpisahan/pelepasan siswa kelas 9 sebesar Rp 135.000 per siswa yang kegiatannya diketahui dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, tepatnya di Hotel Kemuning Baturaja.

Padahal, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia madrasah penerima Dana BOS dilarang keras memungut biaya apa pun dari wali murid,Seluruh kebutuhan operasional, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan akhir tahun sudah teralokasi anggarannya dalam dana bantuan pemerintah. Larangan kegiatan di tempat penginapan juga tertuang tegas dalam Surat Edaran Kemenag.

Fakta makin mencolok saat Redaksi melakukan konfirmasi bertahap guna mendapatkan penjelasan. Pertama, konfirmasi ditujukan kepada Salah Satu Wali Kelas 9, Kasubag Tata Usaha Kemenag OKU, H. Fahrul Amin,M.Pd.I dan ketua komite sekolah tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp namun sampai terbitnya berita ini, baik salah satu wali kelas 9,ketua komite dan pejabat yang masih menjabat Di kemenag Oku tersebut sama sekali tidak merespons dan mengabaikan Konfirmasi awak media.

Diamnya seluruh pihak terkait ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan pungutan tersebut memang melanggar aturan dan dilakukan secara sadar. Pasalnya, jika apa yang dilakukan sudah benar dan sesuai regulasi, seharusnya pihak sekolah maupun dinas dengan mudah memberikan dasar hukum dan penjelasan resmi kepada publik.

Dengan terbitnya berita ini kami meminta Kepada aparat penegak hukum Kejati sumsel Kejari Oku Polres Oku dan Instasi Terkait Agar Segera membentuk Tim Pencari Fakta/Meng-audit Terkait Banyak nya Dugaan Pungli Di MTS Negeri 1 Oku,Mulai Dari Uang Perpisahan sampai dugaan pembayaran kegiatan Baca tulis Qur'an ( BTQ ) Jika Di temukan Kejanggalan Segera Tindak Tegas Oknum Tikus-Tikus Berdasi beserta seluruh yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,agar pendidikan di bawah naungan Kemenag benar-benar bebas biaya dan transparan sesuai amanat undang-undang.


*(Joni/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama