Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung


 Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan status tahanan ini merupakan tahap lanjut dari proses penyidikan yang sedang dijalankan terkait kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan terlihat meninggalkan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas lembaga kejaksaan. Saat digiring menuju kendaraan tahanan, mantan pejabat tersebut tampak dikawal secara ketat oleh petugas penyidik dan personel keamanan.

Sebelum proses penahanan dilakukan, tim penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang beralamat di Jakarta Pusat pada pagi hari yang sama. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung belum merilis penjelasan lengkap mengenai dakwaan yang dijatuhkan maupun pasal-pasal apa saja yang disangkakan kepada Dadan Hindayana. Penyidik menyatakan masih terus bekerja secara intensif untuk mengembangkan kasus ini.

“Kami masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara,” ujar seorang narasumber dari lingkungan Kejagung secara singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik luas mengingat jabatan strategis yang pernah diemban oleh Dadan di lembaga tersebut. Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa keterangan resmi akan disampaikan kepada media dan masyarakat segera setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama