Wakil Bupati PALI Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Miliaran Rupiah


 PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah. Langkah ini makin menambah daftar pejabat daerah di Sumatera Selatan yang terjerat kasus pelanggaran hukum dan integritas jabatan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam jumpa pers yang berlangsung di Palembang, Rabu (3/6/2026) malam.

Selain Iwan Tuaji, tim penyidik Tindak Pidana Khusus juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan inisial AK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Untuk keperluan proses pengembangan dan pendalaman perkara, kedua orang yang berstatus tersangka itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang setelah penetapan dibacakan. Keduanya akan menjalani masa penahanan tahap awal selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan dan telah ditemukan alat bukti yang cukup, kami resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Perkara yang disangkakan adalah dugaan pemerasan terhadap pihak swasta yang menjadi pelaksana pekerjaan di wilayah Kabupaten PALI,” tegas Ketut Sumedana di hadapan para wartawan.

Dalam perjalanan pelaksanaan proyek tersebut, diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang berupa permintaan sejumlah uang kepada pengusaha pelaksana. Uang itu diminta sebagai syarat atau imbalan agar pekerjaan di lapangan dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terungkap bahwa Wakil Bupati PALI awalnya meminta uang imbalan senilai Rp1 Miliar. Namun menurut bukti yang berhasil dihimpun, pihak pengusaha hanya sanggup menyerahkan sebesar Rp872,5 Juta yang disalurkan secara bertahap.

Penyidik juga berhasil mengungkap cara pembagian uang hasil pemerasan tersebut. Sebanyak Rp437 Juta diserahkan secara langsung kepada tersangka AK yang menjabat di lingkungan Bapenda Sumatera Selatan. Sedangkan sisanya disalurkan secara berangsur kepada Wakil Bupati PALI melalui perantara rekening pribadi ajudannya yang berinisial J.

Bukti berupa catatan transaksi keuangan serta keterangan saksi‑saksi menjadi dasar yang kuat bagi jaksa untuk menaikkan taraf perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan status hukum kedua tersangka.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengisyaratkan kemungkinan perkara ini akan dikembangkan lebih luas. Saat ini tim penyidik masih meneliti secara cermat seluruh dokumen keuangan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang juga terlibat. Sampai berita ini diterbitkan, kedua tersangka masih terus diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik.*(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama