PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil membongkar praktik manipulasi data elektronik yang marak terjadi di kalangan pedagang ponsel impor. Jaringan yang bergerak mengaktivasi Nomor Identitas Perangkat Internasional (IMEI) secara tidak resmi ini akhirnya dibekuk setelah penyelidikan mendalam yang berawal dari laporan masyarakat.
Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui menjalankan praktik curang dengan memanfaatkan data paspor milik Warga Negara Asing (WNA) untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Akibat rekayasa data tersebut, ponsel-ponsel ilegal itu bisa terkoneksi dan digunakan di jaringan operator seluler nasional seolah-olah barang resmi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah merekayasa data elektronik agar lolos verifikasi sistem registrasi IMEI yang dikelola pemerintah. Penggunaan data identitas milik orang asing dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
"Praktik ini jelas merupakan bentuk manipulasi data elektronik yang merugikan negara dan mengganggu sistem pengawasan telekomunikasi nasional. Data paspor WNA diambil dan dipakai sembarangan hanya untuk melegalkan perangkat yang sebenarnya tidak memiliki hak edar di Indonesia," ungkap AKBP Listiyono saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan terkait aktivitas penjualan ponsel impor yang mencurigakan di salah satu ruko kawasan PS Palembang. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik dari Subdit V Siber segera turun melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan yang ternyata memiliki struktur kerja cukup rapi.
Keempat tersangka tersebut berinisial AR, RK, IJ, dan BRW. Masing-masing memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksinya. Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, AR bertindak sebagai pelaku utama atau operator yang melakukan proses registrasi IMEI lewat sistem daring. Sementara tiga rekan lainnya bertugas mencari data paspor, mengubah atau menyesuaikan kode batang (barcode) IMEI, serta menawarkan jasa aktivasi tersebut kepada para pedagang maupun pengguna.
"Mereka bekerja tersusun rapi, ada pembagian tugas yang jelas. Mulai dari penyediaan data, pengubahan kode, hingga pemasaran jasa. Dari penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun-akun yang dipakai untuk registrasi, hingga data transaksi digital yang menjadi jejak kejahatan mereka," jelas AKBP Dwi Utomo.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, diperkirakan sudah ada sekitar 12.000 unit ponsel impor yang telah diaktifkan secara ilegal melalui jasa yang ditawarkan jaringan ini. Kini keempat tersangka telah ditahan di tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terkait hal ini, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat membeli perangkat telepon genggam. Ia menegaskan bahwa menggunakan ponsel yang diaktifkan lewat jalur ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko membahayakan keamanan data pribadi penggunanya.
"Kami imbau masyarakat agar membeli perangkat elektronik hanya dari jalur resmi yang memiliki legalitas jelas. Hindari penggunaan jasa aktivasi IMEI tidak resmi. Pengawasan kami terhadap peredaran barang elektronik ilegal akan terus diperketat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kompol I Putu Suryawan.
Sumber berita : Humas Polda Sumsel
*(Tim)
