KPK Tambah Tersangka Baru pada Perkara Suap Opini WTP Muara Enim


 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status penahanan terhadap satu tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim yang telah diberhentikan sementara, Edison. Kali ini, yang ditahan adalah Fika, yang menjabat sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, Fika terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya telah terborgol, lalu langsung digiring petugas ke dalam kendaraan tahanan untuk dibawa ke lokasi penahanan.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama telah ditetapkan sekaligus ditahan empat tersangka lain, yaitu Bupati nonaktif Edison, Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku Aparatur Sipil Negara, serta Cory Erin Hardi yang bekerja sebagai tenaga pemasaran di perusahaan yang dipimpin Fika.

Berdasarkan keterangan penyidik, Fika diduga menyerahkan dana sebesar Rp500 juta melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani. Dana tersebut diduga diberikan dengan tujuan menjamin kelancaran hubungan usaha agar perusahaannya terus mendapatkan penugasan pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, dana tersebut diteruskan kepada Bupati Edison, yang kemudian diduga menggunakannya untuk memberikan suap kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya agar laporan keuangan daerah Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sebagian dana yang diterima berasal dari Saudari Fika selaku pimpinan perusahaan, disalurkan melalui Cory Erin Hardi yang menangani proyek pengadaan papan tulis pintar di lingkungan Disdikbud setempat,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers awal bulan lalu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Fika dijerat dengan ketentuan Pasal 605 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) peraturan yang sama, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Red)


Sumber detiknews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama