MUARA ENIM – Kondisi memprihatinkan kembali terjadi di SDN 8 Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim. Meskipun aliran anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun terus cair, namun realitas di lapangan jauh dari harapan.
Fasilitas sekolah terlihat sangat terbengkalai, kurang perawatan, dan tidak layak huni, memunculkan pertanyaan besar terkait kinerja pihak yang memegang kendali operasional sekolah saat ini, yakni Pelaksana Tugas (PLT).
Pasalnya Ketika awak media Datang melakukan pengecekan langsung, terlihat jelas kondisi yang sangat memprihatinkan:
- Bangku Belajar Sebagian besar dalam kondisi rusak, patah, dan sudah tidak layak digunakan oleh siswa.
- Toilet/WC Kondisi sangat memprihatinkan, saluran air tidak berfungsi (tedmon air), sehingga fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.
Padahal, dalam penggunaan Dana BOS, salah satu alokasi utamanya adalah untuk pemeliharaan ringan dan perawatan sarana prasarana sekolah.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari para wali murid. Mereka menuntut kejelasan penggunaan anggaran yang nilainya tidak sedikit tersebut.
Menurut keterangan dari salah satu Wali Murid Dirinya Menuturkan Kepada awak media Sumsel Terkini News Bahwa Kepala Sekolah sering sekalitidak pernah hadir di sekolah dengan alasan Ada urusan Di Dinas Pendidikan.
" Jadi Bagaimana mau memperhatikan dan merawat sekolah,kalo kepala sekolahnya saja jarang hadir dan datang !!,"ujarnya kepada portal media ini
Kami heran, dana BOS kan cair setiap tahun. Untuk apa uang itu dipakai kalau bangku anak saja rusak begini, WC juga tidak ada airnya? Kami berharap uang negara itu digunakan sesuai SOP dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak," lanjutnya dengan nada kecewa
Jangan ada yang mau enak sendiri. Yang kerja, yang tanda tangan, yang pegang uang, itu harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai anak-anak jadi korban ketidakbecusan pengelolaan," tutupnya dengan nada tegas
Untuk menerbitkan suatu pemberitaan yang akurat dan berimbang Awak media mencoba menghubungi Oknum kepala sekolah terkait penemuan dan hasil pemantauan di lapangan melalui pesan singkat via WhatsApp namun sampai terbit nya berita ini kepala sekola SD Negeri 8 Semende darat tengah tidak memberikan tanggapan.
Menurut Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab
Peraturan Menteri Pendidikan
Menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (PLT) memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas kepala sekolah selama masa penugasannya, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dan pemeliharaan aset sekolah
Dengan terbitnya berita ini kami meminta kepada Bupati Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, inspektorat kabupaten Muara Enim dan instansi terkait,agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah SD negeri 8 Semende darat tengah dan audit menyeluruh terkait laporan pertanggungjawaban Anggaran Dana BOS yang ditandatangani PLT. Yang Di duga Telah mengangkangi peraturan Menteri pendidikan dan dinilai gagal menjaga fasilitas sekolah meskipun anggaran tersedia.
Bersambung...



