Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Diringkus Polisi Usai Kabur Ke Bangka Belitung


 Way Kanan, Lampung – Sebuah kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pelaku diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian.

Peristiwa yang diduga melanggar hukum tersebut terjadi pada Februari 2026. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 15 tahun, sementara pelaku yang teridentifikasi bernama Aas, diperkirakan berusia sekitar 30 tahun.

Setelah kasus ini terungkap dan laporan resmi disampaikan ke pihak berwajib, pelaku diketahui berusaha menghindari tanggung jawab hukum dan melarikan diri hingga ke wilayah Provinsi Bangka Belitung. Berkat kerja sama serta koordinasi antar satuan kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah tersebut.

Advokat Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi atas respon cepat yang ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Way Kanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus yang menyangkut keselamatan serta masa depan anak tersebut.

“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan yang paling kejam dan tidak berperikemanusiaan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa yang seharusnya memiliki pertimbangan pikiran yang matang. Anak berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara dan lingkungan sekitar, bukan dijadikan sasaran kejahatan. Kami menghargai langkah sigap kepolisian, namun proses hukum ke depannya harus berjalan tegas dan adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga saat berita ini disusun, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang lengkap guna memperkuat proses persidangan nantinya. Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pihak keluarga korban berharap kasus ini ditangani secara transparan dan adil, serta pelaku menerima hukuman yang setimpal agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.


*(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama