Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka, Diduga Peras Pengusaha Proyek Senilai Miliaran Rupiah


 PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya membuktikan keseriusannya menindak tegas penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah. Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang menyelimuti pelaksanaan proyek pembangunan bernilai besar.

Pengukuhan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Rabu (3/6/2026). Selain orang nomor dua di PALI itu, penyidik juga menjerat seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Segera setelah penetapan keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kelancaran pengumpulan dan pendalaman bukti.

Menurut keterangan Ketut, kasus ini bermula dari rencana pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di wilayah PALI dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10 miliar. Di tengah proses persiapan hingga pelaksanaan, terungkap dugaan kuat adanya permintaan uang yang dijadikan syarat agar proyek berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun teknis.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan saksi, Iwan Tuaji diduga menuntut bagian keuntungan sebesar Rp 1 miliar. Namun karena keterbatasan kemampuan, pihak pelaksana proyek akhirnya hanya menyerahkan total senilai Rp 872,5 juta yang disalurkan secara bertahap.

Aliran dana itu ternyata dibagi dua jalur: sekitar Rp 437 juta diserahkan secara tunai kepada tersangka AK, sedangkan sisanya masuk ke tangan Wakil Bupati lewat perantara rekening pribadi ajudannya yang berinisial J. Seluruh jalur pembayaran ini terungkap jelas dari catatan transaksi perbankan yang berhasil dihimpun tim penyidik.

Penetapan ini sontak menjadi perbincangan hangat masyarakat, mengingat hingga beberapa saat sebelum diamankan, Iwan Tuaji masih terlihat aktif melaksanakan tugas kenegaraan dan tampil di berbagai kegiatan resmi pemerintahan.

Kejaksaan Tinggi menegaskan proses hukum belum berhenti di sini. Tim penyidik masih terus menelusuri jejak dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan atau ikut menikmati aliran uang tersebut. Bahkan pintu penyelidikan tetap terbuka luas jika nantinya petunjuk mengarah ke pejabat yang lebih tinggi jabatannya.

“Apabila nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tak terkecuali Kepala Daerah, kami akan tetap memanggil dan memeriksa sesuai jalur hukum yang berlaku. Kami tidak memandang pangkat maupun kedudukan,” tegas Ketut Sumedana.

Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam, sementara tim penyidik terus menyisir seluruh dokumen dan jejak keuangan untuk memperkuat berkas perkara sekaligus membuka kemungkinan perluasan jaringan kasus ini.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama