Woowww Kerrreeeen !! Di Duga Jalan Usaha Tani Rekimai Jaya Dibangun Di Dalam Hutan Lindung, Kades Dikonfirmasi Tidak Berkenan Menjawab


 MUARA ENIM – Fakta di lapangan kembali membuktikan adanya Dugaan pelanggaran serius di wilayah Kecamatan Semende Darat Tengah. Sebuah jalan usaha tani yang dibangun pada Tahun Anggaran 2025 di Desa Rekimai Jaya, Diduga berada di dalam batas Kelompok Hutan Lindung , kawasan yang secara tegas dilarang diubah peruntukannya menurut Undang‑Undang Kehutanan.

Berdasarkan Hasil Investigasi dari Sdr Heri Yang langsung turun ke lokasi yang dibuktikan dengan titik koordinat, Diduga kuat bahwa jalan usaha tani tersebut tak meleset sedikit pun dari kawasan hutan lindung yang ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya, Diduga pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin penggunaan kawasan, sehingga tergolong tindakan melanggar hukum.

Selain dibangun di wilayah yang dilindungi undang‑undang, kualitas pekerjaannya pun jauh dari layak. Padahal baru selesai dibangun tahun lalu, belum genap satu tahun kondisinya sudah rusak. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran desa.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi secara tertulis melalui pesan singkat via WhatsApp di nomor +62 822-7967-xxxx untuk meminta penjelasan resmi kepada Kepala Desa Rekimai Jaya terkait dasar hukum pembangunan dan mutu hasil pekerjaannya, hingga terbitnya berita ini sama sekali tidak ada tanggapan, tidak dijawab dan diabaikan.

Sikap diam dan menghindar tersebut justru makin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi. 

Kalau memang semuanya benar dan sesuai aturan, seharusnya berani menjelaskan. Menghindar dan tak mau memberi keterangan, sudah cukup menjadi tanda adanya kesalahan yang disembunyikan.

Menurut aturan yang berlaku, Hutan Lindung fungsinya khusus untuk menjaga kesuburan tanah, tata air dan iklim, sehingga bangunan permanen apa pun dilarang keras didirikan di dalamnya kecuali ada izin khusus langsung dari Menteri LHK — izin yang hingga kini tak pernah ada maupun diperlihatkan.

Dengan terbitnya berita ini dan berdasarkan azas praduga tak bersalah kami Meminta kepada pihak instansi terkait Kejaksaan Tinggi sumsel, Kejari Muara enim, Polda Sumsel ,inspektorat Kabupaten Muara Enim instansi terkait agar segera menurunkan Tim Pencari Fakta Serta Memanggil Kepala Desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende Darat Tengah ( SDT ) Beserta Yang terlibat jika terbukti Adanya Dugaan tersebut kami meminta segera Di tindak lanjuti Sesuai Undang-undang yang berlaku Di Negara Republik Indonesia .


Bersambung...


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama