![]() |
| Sumber Fhoto: Animasi Google |
Muara Enim, 02 Juli 2026 – Pengelolaan keuangan dan pembangunan di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim, kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kecurigaan serius di mata publik.
Hal ini bermula dari permintaan klarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa periode 2023 hingga 2025 yang tidak kunjung mendapatkan jawaban jelas dan memuaskan, ditambah munculnya bukti serta laporan warga yang mengarah pada dugaan penyimpangan lokasi kegiatan, ketidakjelasan realisasi, hingga anggaran yang diduga tidak memberikan manfaat apa pun.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, rincian alokasi dana tercatat sebagai berikut:
Tahun 2023
- Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 143.599.400
(Dianggarkan untuk alat produksi, sarana pengolahan pertanian, hingga unit penggilingan padi dan jagung)
Tahun 2024
- Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana serta Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TPQ: Rp 150.700.000
- Pembangunan drainase, dana keadaan mendesak, bantuan perikanan, serta operasional Posyandu
Tahun 2025
- Total pagu anggaran: Rp 725.750.000
- Meliputi pembangunan jalan, jembatan, dana tanggap darurat, penyertaan modal usaha, dan bantuan pendidikan
![]() |
| Fhoto : TK/Paud Desa Tanjung Raya |
Salah satu pos yang paling mencolok adalah pengadaan sarana dan prasarana PAUD/TPQ senilai Rp 150,7 Juta pada 2024. Nilai ini terbilang sangat besar untuk skala kebutuhan lembaga pendidikan tingkat desa. Namun hingga saat ini, tidak ada rincian resmi yang menjelaskan barang apa saja yang dibeli, jumlahnya, harga satuan, serta bukti serah terima. Lebih parah lagi, warga mengaku tidak pernah melihat atau merasakan manfaat dari pengadaan tersebut — kuat dugaan anggaran ini fiktif atau tidak sesuai kenyataan.
Selain itu, program ketahanan pangan berupa bantuan bibit ikan yang dianggarkan tahun 2024 juga terbukti tidak memiliki manfaat apa pun. Warga memastikan bahwa kolam yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut kini sudah terbengkalai, tidak terawat, dan bibit ikannya sudah tidak ada sama sekali. Dana yang dikeluarkan untuk pos ini diduga terbuang percuma tanpa memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk program senilai Rp 143,5 Juta pada 2023 yang ditujukan bagi peningkatan produksi tanaman pangan, keraguan makin menguat. Menurut keterangan Masyarakat Kecamatan Semende Darat Tengah yang Prihatin dengan Anggaran Negara,
Saudara Heri Heri Menyampaikan kepada Awak media, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan di wilayah Desa Tanjung Raya, melainkan di lokasi lain di luar batas desa.
Jika benar, hal ini melanggar aturan utama bahwa Dana Desa wajib digunakan untuk kepentingan dan wilayah hukum desa bersangkutan. Belum ada penjelasan apakah ada kerja sama resmi antar-desa, sewa lahan yang sah, atau justru penyalahgunaan wewenang.
Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Tanjung Raya justru bersikap menghindar. Melalui percakapan telepon dan pesan singkat, ia mengalihkan pembahasan dengan alasan “silaturahmi terlebih dahulu, jangan bahas masalah desa dulu” serta menggunakan ungkapan “kalau belum kenal, belum sayang”. Sikap ini dinilai tidak profesional dan semakin mempertegas kesan adanya upaya menutupi hal yang tidak beres. Bahkan hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak resmi Kepala Desa diketahui tidak aktif, sehingga upaya konfirmasi terhenti.
![]() |
| Fhoto:Kolam ikan Ketahanan Pangan Yang Terbengkalai |
Dengan terbitnya berita ini dan berdasarkan azas praduga tak bersalah Kami meminta perhatian dan tindakan nyata dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah serta Penegak Hukum, yaitu:
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
- Kejaksaan Negeri Muara Enim
- Kepolisian Resor Muara Enim
- Inspektorat Kabupaten Muara Enim
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim
-BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel
Agar segera menurunkan tim pencari fakta dan melakukan pemeriksaan mendalam serta audit menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah periode 2023–2025, meliputi:
1. Keberadaan fisik dan kesesuaian seluruh barang hasil pengadaan senilai Rp 150,7 Juta untuk PAUD/TPQ;
2. Lokasi sebenarnya pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2023 serta kesesuaian peruntukannya;
3. Kondisi aktual program bantuan perikanan tahun 2024 yang kini tidak berfungsi dan tidak bermanfaat;
4. Kesesuaian seluruh realisasi anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Keabsahan dan kebenaran laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke tingkat Kecamatan.
Dana Desa adalah uang rakyat yang bersumber dari pajak dan kewajiban negara. Penyalahgunaan, pemalsuan laporan, atau anggaran fiktif adalah tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berat, mulai dari pidana penjara hingga pengembalian kerugian negara.
Masyarakat dan media akan terus mengawasi setiap langkah pengawasan Penggunaan Anggaran Dana Desa Untuk Mendukung Program Presiden RI memberantas Para koruptor yang dapat Merugikan Keuangan Negara,agar Tidak ada tempat bagi pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan publik — hukum pasti berjalan, dan tanggung jawab harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
*(Arians/tim)


