Muara Enim,Sumselterkininews.com-Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison menegaskan bahwa angkutan batu bara hanya boleh melintas di jalan khusus untuk meminimalisir kerusakan pada infrastruktur di wilayah setempat.
"Banyak sekali kerusakan pada infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Muara Enim akibat sering dilewati angkutan batu bara," kata Bupati Muara Enim, Edison di Muara Enim, Selasa.
Oleh sebab itu, ia mendukung penuh langkah Pemprov Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten Muara Enim.
Bupati meminta Gubernur Herman Deru selaku pemangku utama regulasi hanya memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan khusus, guna menghentikan kerusakan infrastruktur jalan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan selama bertahun-tahun.
"Hal ini saya sampaikan langsung kepada Gubernur Sumsel Herman Deru saat mengikuti rapat terbatas terkait angkutan batu bara di Palembang pada Senin (7/07)," katanya.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah Bupati dan Wali Kota di Sumsel tersebut sepakat bersama untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batu bara.
Angkutan batu bara melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat.
Dia mengemukakan, setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batu bara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim dan salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang masuk jadwal perbaikan.
Melalui forum rapat tersebut, Bupati meminta agar larangan truk batu bara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur per 1 Januari 2026.
Sementara, Gubernur Herman Deru mengatakan bahwa berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan Walikota, maka Pemprov Sumsel segera mengeluarkan penegasan larangan angkutan batu bara melewati jalan umum.
Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.