Woow Kerrreeeen !!! Di Duga Kepsek MTSN 1 Oku Memungut Biaya Perpisahan Tanpa Adanya Musyawarah Kepada Wali Murid



 BATURAJA, OKU – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali diwarnai kabar kurang sedap. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 OKU menjadi pusat sorotan setelah beredar keluhan dari para wali murid yang merasa sangat terbebani dengan banyaknya pungutan biaya yang dibebankan pihak sekolah kepada siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah orang tua siswa, khususnya anak-anak mereka yang duduk di kelas 9, mengaku dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan. Salah satu yang paling berat adalah biaya untuk kegiatan perpisahan sekolah.

Yang menjadi sorotan utama, pemungutan biaya ini dilakukan tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan bersama dengan para wali murid terlebih dahulu.

Dijelaskan oleh salah satu wali murid yang enggan disebutkan identitasnya, setiap siswa wajib menyetor uang sebesar Rp135.000.

"Uang itu katanya nanti dipakai untuk bayar jasa fotografer atau kamera, konsumsi makan-makan, dan juga sewa gedung acara. Yang kami sesalkan, pemungutan ini dilakukan sepihak saja, tidak ada musyawarah atau tanya pendapat kami selaku orang tua murid sama sekali," ungkapnya, Senin (24/04/2026).

Keluhan ini kian menguat karena bagi sebagian besar wali murid yang tergolong ekonomi menengah ke bawah, besaran uang tersebut terasa sangat berat.

"Kalau orang yang mampu mungkin tidak terasa, tapi kami ini cari uang saja sulit Pak. Terasa sekali beratnya menanggung biaya-biaya seperti ini," ucapnya dengan nada pasrah.

Masih menurut penuturan wali murid tersebut, beban pembayaran di MTsN 1 OKU ternyata tidak hanya berhenti di biaya perpisahan saja. Ada sederet pungutan lain yang harus disiapkan orang tua dalam kurun waktu berjalan, yang kesemuanya terasa memberatkan.

Rincian biaya tambahan yang dimaksud antara lain:

- Biaya Kegiatan Perpisahan Sebesar Rp 135.000 per siswa 

- Biaya kegiatan Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) sebesar Rp10.000 per bulan (wajib dibayar seluruh siswa kelas 7 hingga 9).

- Biaya Pas Fhoto ijazah sebesar Rp35.000.

Hal yang paling disayangkan dan menjadi tanda tanya besar bagi para orang tua adalah terkait penggunaan uang biaya BTQ yang dipungut tiap bulan itu. Informasi yang beredar di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa uang hasil pungutan tersebut justru dialokasikan untuk menutupi gaji para guru honorer di sekolah itu.

"Kami kaget mendengarnya. Jadi uang yang kami bayar tiap bulan untuk BTQ itu ternyata dipakai buat gaji guru? Padahal kan sepengetahuan kami, sekolah itu sudah dapat anggaran dari pemerintah, kan ada Dana BOS. Harusnya kebutuhan operasional dan honor guru sudah tertutup dari situ, bukan malah dibebankan ke kami orang tua murid," tegasnya.

Untuk Menerbitkan suatu pemberitaan yang akurat dan berimbang Awak media mencoba menghubungi salah satu wali kelas 9 untuk meminta konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp di nomor 08137759xxxx namun sampai terbit nya berita ini Wali kelas tersebut tidak memberi tanggapan.

Praktik pemungutan biaya tanpa dasar aturan yang jelas ini dinilai sangat menyimpang dari kebijakan pendidikan nasional. Berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, pungutan wajib di satuan pendidikan sangat dilarang dan tidak dibenarkan membebani peserta didik maupun orang tua.

Dengan terbitnya berita ini kami Meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Oku instansi terkait agar segera menurunkan Tim Pencari Fakta Serta Memanggil Kepala Sekolah MTS Negeri 1 Beserta Yang terlibat jika terbukti Adanya Dugaan tersebut kami meminta segera Di tindak lanjuti Sesuai Undang-undang yang berlaku Di Negara Republik Indonesia .



*(Joni/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama