Di Duga Camat Semende Darat Tengah Tutup Mata Dan Tuli Telinga Terkait Pembagunan Jalan Usaha Tani Di Kawasan Hutan Lindung Yang Dikerjakan Asal Jadi

Fhoto: animasi Google 

 MUARA ENIM – Dugaan kuat pelanggaran hukum, penyalahgunaan anggaran hingga kelalaian tugas pejabat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim, makin terbukti dan tak terbantahkan. 

Hal ini terungkap setelah seluruh pimpinan dan pejabat terkait, mulai dari Camat Semende Darat Tengah ( SDT ) Sekretaris Camat, hingga Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan,sampai ke Kepala desa Rekimai Jaya sama sekali tidak mau memberikan jawaban maupun penjelasan apa pun saat dimintai konfirmasi secara langsung maupun tertulis oleh awak Media Sumsel Terkini News terkait pembangunan jalan usaha tani tahun 2025 di desa Rekimai Jaya Melalui Pesan Singkat Via WhatsApp, Selasa ( 09/06/26 )

Menurut keterangan masyarakat setempat di Kecamatan Semende Darat Tengah, Saudara Heri menuturkan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani Di desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende darat tengah itu melintasi wilayah yang jelas‑jelas masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Ia pun mengungkapkan fakta yang sangat disayangkan: jalan yang baru dibangun dan belum genap setahun itu kondisinya sudah rusak.

“Jalan itu letaknya di dalam kawasan Hutan Lindung. Yang lebih membuat kami kecewa, pembangunannya belum sampai setahun, tapi sekarang sudah ada bagian yang hancur, Seolah‑olah pekerjaan itu dikerjakan asal jadi saja,” tegas keterangan Sdr Heri kepada awak media.

Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi mendalam yang dilakukan awak media, diperoleh fakta hukum yang tak terbantahkan: Diduga wilayah tersebut Berada di kawasan hutan lindung milik negara yang dilindungi undang‑undang,

 


Ketika awak media menanyakan secara tegas: apa dasar hukumnya, siapa yang memberi izin, serta apakah mutu pekerjaan sudah diperiksa dan diawasi sebagaimana mestinya — mulai dari Camat, Sekcam hingga Kasi PMD dan kepala desa semuanya memilih menghindar, bungkam, dan tak mampu memberikan satu pun penjelasan untuk membenarkan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kondisi ini langsung mendapat sorotan tegas dari ORMAS JERAT DPW Sumatera Selatan. 

Joni Ariansyah Selaku Tim investigasi Ormas Jerat DPW Sumsel menjelaskan " Jalan usaha tani Tahun 2025 Di Desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende darat tengah tersebut Di duga dibangun di kawasan hutan lindung, mutunya buruk, lalu pejabat yang bertanggung jawab malah bungkam seribu bahasa — itu rangkaian bukti nyata adanya pelanggaran, pemborosan uang negara, hingga kelalaian tugas yang berat.

“Kalau semuanya sudah benar, izin lengkap, pekerjaan dikerjakan sesuai standar, tentu pejabat akan dengan mudah menjelaskan dan membuktikannya di hadapan publik. Kenapa malah diam seribu bahasa? Itu artinya mereka sadar betul: membangun di hutan lindung saja sudah melanggar, belum lagi kualitasnya buruk, uang rakyat habis percuma. Diamnya mereka sama artinya mengakui semua tuduhan itu benar adanya,” tegas Joni selaku Tim investigasi ORMAS JERAT DPW Sumsel.

Joni menegaskan, pembangunan di kawasan yang dilindungi undang‑undang sekaligus hasilnya rusak dalam waktu sangat singkat, merupakan kerugian ganda bagi negara: hutan rusak, keuangan negara pun terbuang percuma. Sikap pejabat yang menolak memberi penjelasan makin menguatkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek tersebut.

“Karena pejabat yang berwenang menutup mulut, maka kesaksian warga dan fakta di lapanganlah yang menjadi bukti terkuat. Kami tidak akan diam, kasus ini akan terus dikawal sampai ke meja aparat penegak hukum untuk meminta pertanggungjawaban siapa yang berani mengizinkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini,” tambahnya itu.

Masih kata Joni Ariansyah Selaku Tim investigasi Ormas Jerat DPW Sumsel menuturkan," kami dari Tim ormas Jerat DPW Sumsel sangat mendukung Program Presiden RI,Kejaksaan Agung RI,KPK RI,Kapolri,BPKP RI,BPK RI untuk memberantas adanya Dugaan Tindak Pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara."tutup nya

Dengan terbitnya berita ini dan berdasarkan azas praduga tak bersalah kami meminta Kepada KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL,KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM, INSPEKTORAT KABUPATEN MUARA ENIM Dan POLDA SUMSEL dan Instasi Terkait Agar Segera membentuk Tim Pencari Fakta/Meng-audit kegiatan proyek jalan Usaha Tani tersebut yang di duga masuk di hutan lindung dan di kerjakan asal-asalan.

Jika Di temukan Kejanggalan Segera Tindak Tegas yang diduga Oknum Tikus-Tikus Berdasi Mulai Dari Kepala Desa Rekimai Jaya,Camat Semende Darat Tengah beserta seluruh yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, yang diduga kuat dapat Merugikan Keuangan Negara.



Bersambung...

*(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama