Muara Enim,( 29 Juni 2026 ) – Pengelolaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kecurigaan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana tersebut tercatat sebagai berikut:
✅ Tahun 2024
- Pembangunan Jalan Usaha Tani: Rp 520.856.600
- Penyelenggaraan PAUD/TPQ: Rp 28.800.000
- Penanganan Keadaan Mendesak: Rp 237.600.000
- Peningkatan Usaha Peternakan: Rp 91.339.400
✅ Tahun 2025
- Pembangunan Jembatan Desa: Rp 162.477.500
- Pembangunan Jalan Lingkungan: Rp 428.180.000
- Penyertaan Modal ke BUMDes: Rp 194.353.000
Media Sumsel Terkini News telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada kepala Desa Cahaya Alam Melalui Pesan Singkat Via WhatsApp di nomor +62 812-7251-xxxx dan Dari seluruh daftar pertanyaan rinci yang diajukan, baru diberikan jawaban yang sangat terbatas dan belum memuaskan:
Kepala Desa hanya menyatakan bahwa jalan usaha tani berada di areal persawahan dan bukan di kawasan hutan lindung, serta BUMDes diklaim masih berjalan di bidang hortikultura.
Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun bukti pendukung yang diserahkan — tidak ada foto pekerjaan, tidak ada titik koordinat GPS, tidak ada ukuran panjang-lebar jalan, tidak ada rincian penggunaan dana keadaan mendesak, tidak ada laporan keuangan BUMDes, serta tidak ada dokumen kesesuaian RAB dengan hasil kerja.
Kondisi ini dinilai sangat janggal. Dana yang bersumber Dari Dana desa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jawaban singkat tanpa bukti nyata justru memunculkan dugaan ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi di lapangan.
Menyikapi hal ini, Media Sumsel Terkini News meminta kepada Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, serta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk segera menurunkan Tim Pencari Fakta guna melakukan pemeriksaan mendalam.
Serta Memanggil Kepala Desa Cahaya Alam Kecamatan Semende Darat Ulu ( SDU ) Beserta Yang terlibat jika terbukti Adanya Dugaan tersebut kami meminta segera Di tindak lanjuti Sesuai Undang-undang yang berlaku Di Negara Republik Indonesia .
*(Joni/tim)
